surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Satu Terdakwa Penipuan Batubara Tidak Hadir, Hakim Ancam Keluarkan Penetapan Penahanan

Usman Wibisono saat disidang di PN Surabaya
Usman Wibisono saat disidang di PN Surabaya

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan terganggu kesehatannya, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, SH mengancam akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap satu terdakwa yang tidak bisa dihadirkan di persidangan.

Ancaman akan mengeluarkan penetapan penahanan ini diucapkan hakim Efran Basuning setelah membuka jalannya persidangan. Hal itu dilakukan ketika melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan Usman Wibisono sebagai terdakwa, padahal pada kasus dugaan tindak pidana penipuan batubara senilai Rp. 3,2 miliar ini ada dua terdakwa yang sekiranya akan diadili.

Lalu siapa satu terdakwa lain? Ia adalah Eunika Lenny Silas. Jon Mathias, penasehat hukum Eunika Lenny Silas yang hadir pada persidangan di yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4) ini mengatakan, ketidakhadiran kliennya untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini karena terdakwa Eunika Lenny Silas sakit.

“Mohon maaf yang mulia. Saat ini Eunika Lenny Silas tidak bisa mengikuti persidangan karena sakit, terjatuh di hotel. Untuk itu, kami meminta ijin kepada yang mulia. Ini ada surat keterangan sakitnya, “ ujar Jon Mathias kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Walaupun kuasa hukum terdakwa Eunika sudah menyerahkan surat keterangan sakit, namun hakim Efran tidak mempercayainya begitu saja. Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada I Putu Sudarsana, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menyidangkan perkara ini.

“Kami sudah panggil ke alamat terdakwa di Jepara Jawa Tengah, ini bukti pemanggilannya,” kata Jaksa I Putu Sudarsana menjawab pertanyaan Hakim Efran Basuning.

Mengetahui bahwa terdakwa Eunika Lenny Silas memang sakit, hakim Efran pun dapat memakluminya. Meski begitu, Efran pun berharap supaya terdakwa Eunika bisa dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

“Saya meminta kepada dua terdakwa supaya kooperatif. Saya tidak mau mendengar lagi, terdakwa Eunika harus dihadirkan pada persidangan berikutnya. Kalau tidak, saya akan mengeluarkan penetapan penahanan termasuk kepada saudara terdakwa Usman Wibisono. Anda bisa saya tahan jika anda tidak kooperatif pada persidangan ini, “ tegas Efran.

Usai mengeluarkan peringatan, hakim Efran Basuning akhirnya menutup persidangan yang seharusnya mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Karena salah satu terdakwa tidak datang, maka persidangan ditunda minggu depan.

Ditemui usai persidangan, jaksa I Putu Sudarsana mengatakan, perkara ini timbul berkat laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Awalnya, PT. Energy Lestari Sentosa meminjam batubara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono.

Proses pinjam peminjam batubara ini terjadi September 2012. Pauline Tan setuju meminjamkan batubaranya dengan catatan batubara sebanyak 11 ribu ton matrik tersebut harus dikembalikan satu minggu kemudian. Akhirnya, kedua belah pihak melakukan perjanjian kesepakatan resmi.

Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam tidak dikembalikan. Ketika dicek ke tempat penyimpanan, batubara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah dijual. Batubara itu dijual H. Abidin, pemilik ijin pertambangan, atas perintah terdakwa Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono.

Mengetahui bahwa batubara telah terjual, Pauline Tan pun minta pertanggungjawaban. Kedua terdakwa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 3,2 miliar melalui giro. Namun, giro yang dipakai untuk membayarkan batubara itu tidak bisa dicairkan atau kosong.

Setelah kasus ini mencuat para korban pun mulai  bermunculan. Ada empat korban lain yang muncul. Mereka adalah Usadi,  yang telah melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu sekitar Rp 10,1 miliar. Kemudian ada Raymond Evert Lisapaly yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri dengan nilai kerugian sekitar Rp 6,4 miliar.

Korban selanjutnya bernama Mike Kalwani. Ia kemudian melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Bareskrim Polri dengan nilai total ditipu Rp 125 miliar,  Hendi korban yang lain juga melapor ke Polda Jatim merasa tertipu Rp 80 miliar. Nama terakhir yang merasa tertipu dengan bisnis batubara ini adalah Denny Iryanto Direktur PT. Sentosa Laju Energy yang mengaku tertipu sampai Rp. 3,2 miliar sehingg total penipuan seluruhnya mencapai Rp. 224,5 miliar. (pay)

Related posts

Penghuni Rumah Jalan Karangrejo Sawah VII Surabaya Tuntut Keadilan

redaksi

DPD PSI Kota Surabaya Membantah Telah Memberikan Dukungan Kepada Eri Cahyadi Dan Armuji Untuk Maju Di Pilwali Kota Surabaya

redaksi

Sidang Raya Sinode Digelar, Gereja Happy Family Bahas Keberadaan Pendeta HL Di Organisasi

redaksi