surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ruko Tempat Menyimpan 8 Kilogram Sabu Digrebek

Petugas BNNP Jatim memamerkan para tersangka dan barang bukti 8 kilogram sabu. (FOTO : INews/Yudha Prawira)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah ruko yang selama ini ternyata menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di grebek Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur.

Dari penggerebekan sebuah ruko di jalan Gunung Anyar Surabaya tersebut, petugas mengamankan puluhan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya keseluruhannya setelah ditimbang mencapai 8 kilogram.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada mengatakan, selain mengamankan 8 kilogram sabu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga menahan tiga orang yang dicurigai sebagai kurir dan penjaga ruko. Saat ini, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penggerebekan ruko ini, lebih lanjut Bambang mengatakan, informasi awal berasal dari Sampang dan kemudian dilakukan pengembangan. Penyelidikan pun dilakukan hingga ke Sampang dan Jember.
“Informasi awalnya, akan ada pengiriman sabu dari Malaysia dalam jumlah besar ke Surabaya. Menindaklanjuti informasi ini, dibentuklah dua tim,” jelas Bambang, Rabu (9/9/2020).
Dua tim itu, lanjut Bambang, kemudian melakukan penyelidikan ke Sampang dan Jember. Hasil dari penyelidikan kedua tim ini, mengerucut ke tempat ini. Kedua tim kemudian bertemu di ruko ini.
“Begitu dipastikan lokasi penyimpanannya adalah ruko ini, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya, tiga orang diamankan. Dua orang sebagai kurir dan seorang lagi bertugas sebagai penjaga ruko,” ungkap Bambang.
Tiga orang yang ditangkap itu, sambung Bambang, bernama Septian asal Semarang sebagai penjaga gudang, Ridwan asal Sokabanah Madura, Suwoto asal Jember. Kedua orang ini sebagai kurir. Saat dilakukan penggerebekan, Ridwan dan Suwoto akan mengambil barang di ruko.
Bambang juga menjelaskan, modus yang dipakai sindikat narkoba asal Malaysia ini adalah dengan mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam kemasan produk magnesium yang nantinya akan digunakan sebagai kalsium atau pupuk tumbuhan.
“Semua narkoba ini dipaketkan langsung bos besar di Malaysia. Saat dikirimkan, sengaja kemasannya menggunakan bungkus magnesium. Di ruko ini ada tujuh karton besar. Kita akan cek kemasan yang lain,” tandasnya.
Masih menurut Bambang, seluruh aktivitas peredaran dikendalikan dari Malaysia. Bagi pemesan, barang bisa diambil langsung ditempat ini.
Sementara itu, Suwoto, salah seorang tersangka mengaku, baru pertama kali mendapat pekerjaan mengambil sabu.  Dalam sekali pengambilan sabu, Suwoto mengaku diberi imbalan sebesar Rp. 30 juta.
Meski menerima imbalan dalam jumlah besar untuk satu kali pengambilan, Suwoto mengaku tidak paham jika yang diambilnya itu adalah sabu. Suwoto hanya bertugas mengambil barang di ruko ini. 
Sama halnya dengan Suwoto, tersangka Septian tidak mengetahui jika barang  yang ia jaga di ruko itu adalah sabu-sabu. Sebagai penjaga ruko, tersangka Septian mengaku mendapat gaji bulanan sebesar Rp. 6 juta.
Tersangka Septian bercerita, terpaksa mengambil pekerjaan sebagai penjaga ruko karena baru saja kena PHK di proyek bangunan. Pekerjaan sebagai penjaga ruko inj Septian dapat dari kakaknya yang ada di Malaysia. (pay)

Related posts

Pensiunan Polisi Gugat Kapolda Jatim Dan Karo SDM Polda Jatim Hingga Rp 20 Miliar Lebih

redaksi

IPHI Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Kepada Para TKI

redaksi

Hakim Biarkan Terdakwa Eunike Lenny Silas Dibantarkan Tanpa Ada Surat Keterangan Sakit

redaksi