surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Sugiri Sancoko Dapat Uang Rp. 50 Juta Dari Kepala BPKAD Kabupaten Ponorogo, Dipakai Bisyaroh Ke Para Kyai Dan Sumbangan Diacara Halal Bihalal

Allthoof Prastyanto Putro bersama para saksi lainnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Ketika menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2025-2030, terdakwa Sugiri Sancoko sering menerima banyak uang, khususnya dalam bentuk cash atau tunai.

Bukti bahwa terdakwa Sugiri Sancoko menerima uang khususnya dalam bentuk tunai dari pihak lain adalah adanya pemberian uang sebanyak Rp. 50 juta dari Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo.

Pada persidangan Jumat (22/5/2026), Allthoof Prastyanto Putro didalam persidangan ini mengungkap adanya pemberian uang untuk Sugiri Sancoko yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terdakwa Sugiri Sancoko, terdakwa Agus Pramono dan Yunus Mahatma serta tim penasehat hukum masing-masing terdakwa, Allthoof Prasetyanto Putro mengatakan, selama menjabat sebagai ajudan terdakwa Sugiri Sancoko, ia pernah menerima sejumlah uang untuk diberikan ke terdakwa Sugiri Sancoko.

“Uang itu dari Sumarno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo,” ungkap Allthoof Prastyanto Putro.

Ceritanya, lanjut Allthoof, waktu itu saya sedang piket kemudian ditanya Sumarno posisi ada dimana.

“Begitu saya beritahu kalau saya ada di Pringgitan, beliau memberitahu jika sudah berada di depan kantor rumah dinas,” papar Allthoof Prastyanto Putro.

Masih menurut cerita Allthoof, begitu bertemu dengan Sumarno, ia menerima sesuatu yang dibungkus kresek warna hitam. Dan kata Sumarno, bingkisan tersebut untuk terdakwa Sugiri Sancoko yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo. Usai menerima bingkisan tersebut, Allthoof kemudian bergegas ke ruang kerja Bupati Sugiri Sancoko.

Terdakwa Sugiri Sancoko bersama terdakwa Yunus Mahatma. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Waktu itu ruang kerja bapak kosong karena bapak sedang sholat. Tas kresek tersebut saya taruh di kursi yang berada didalam ruang kerja bapak,” papar Allthoof Prastyanto Putro.

Lalu, apak isi tas kresek itu? Allthoof pun menerangkan jika didalam tas kresek itu berisi uang tunai. Jumlahnya Rp. 50 juta.

“Darimana anda tahu jika didalm kresek warna hitam itu adalah uang tunai dan jumlahnya Rp. 50 juta?,” tanya salah satu Jaksa KPK.

Allthoof pun menjawab, saat ia membawa kresek itu, tanpa sengaja ia melihat uang dengan pecahan Rp. 50 ribu. Selain itu, karena warna tas kresek itu agak transparan, Allthoof Prastyanto Putro dapat melihat ada 10 bendel, sehingga diperkirakan uang didalam tas kresek tersebut adalah Rp. 50 juta.

Untuk apa Sumarno mengantarkan uang sebanyak Rp. 50 juta itu? Lebih lanjut Allthoof pun menceritakan, selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo, terdakwa Sugiri Sancoko punya kebiasaan mengunjungi para kyai di moment Hari Raya Idul Fitri.

“Waktu bertemu para kyai itulah, bapak biasanya melakukan bisyaroh, memberi uang ke para kyai yang dikunjunginya,” ungkap Allthoof Prastyanto Putro.

Selain itu, lanjut Allthoof, tiga sampai empat hari setelah Lebaran atau H+3 maupun H+4, undangan untuk halal bihalal juga banyak.

“Di acara halal bihalal ini, bapak juga akan memberi sumbangan, termasuk ke para kyai,” kata Allthoof Prastyanto Putro.

Selain menanyakan adanya uang pemberian pihak lain atau rekanan Pemkab Ponorogo, tim jaksa KPK juga bertanya ke para ajudan, termasuk saksi Allthoof, apakah mereka pernah mendengar rencana mutasi ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, apalagi rencana mutasi Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Dirut RSUD. dr Harjono Ponorogo. (pay)

 

 

 

Related posts

Wakai Luncurkan Ukiyo, Sepatu Berbahan Microfiber Yang Washable

redaksi

Penghentian Penyelidikan Sebagai Obyek Praperadilan Adalah Terobosan Dibidang Hukum

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 83,2 Miliar, Tiga Pejabat Pelindo Regional 3 Dan Tiga Pejabat PT APBS Diadili

redaksi