surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masih Banyak Problematika Lahan Yang Harus Dibenahi Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional

Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rudi Rubijaya, S.P M.Sc. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski pemerintah pusat saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong masalah ketahanan pangan, namun masih banyak problematika yang timbul.

Problematika yang saat ini paling banyak dihadapi adalah berkaitan dengan kesiapan lahan yang akan dipergunakan untuk mendukung masalah ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, untuk mengupas lebih dalam tentang problematika apa saja yang timbul untuk mewujudkan masalah ketahanan pangan ini, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar Seminar Nasional.

Seminar nasional bertema Problematika Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional ini digelar Senin (25/5/2026) mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB.

Kegiatan seminar nasional yang digelar di ruang Serbaguna Fakultas Kedokteran Kampus Ubaya Tenggilis ini menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya, S.P M.Sc sebagai narasumber utama.

Hal pertama yang dibahas dalam seminar ini adalah berkaitan dengan empat isu krusial dalam tata kelola lahan nasional, yaitu Lahan Sawah Dilindungi, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta lahan hutan.

Lebih lanjut Rudi Rubijaya menerangkan keempat isu yang sangat krusial itu memiliki peran strategis dalam mendukung program reforma agraria dan menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan konversi lahan dan perubahan iklim.

“Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan lahan pertanian, serta tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan,” kata Rudi Rubijaya usai kegiatan seminar.

Salah satu penyebab utama permasalahan tersebut, lanjut Rudi, adalah data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan disepakati seluruh pihak.

“Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025,” ungkap Rudi.

Namun, sambung Rudi, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum.

Rudi Rubijaya kembali menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati maupun Walikota se-Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah.

“Kebijakan yang ditetapkan adalah minimal 80 persen dari total lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku,” papar Rudi.

Rudi kembali menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang masing-masing wilayah.

“Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain,” tandasnya.

Hal ini, sambung Rudi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap berpedoman pada ketentuan nasional.

Rudi menegaskan akan dilakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, proses penataan aset dan pemberian sertifikat lahan juga akan dibarengi dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Rudi.

Jangan sampai, sambung Rudi, tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga, justru dijual kembali dan beralih fungsi.

Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan bank tanah untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan produktif.

Khusus untuk pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pertanian atau pemukiman, Rudi Rubijaya juga menegaskan, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat, tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi lingkungan.

“Sebagai contoh, di Jawa Timur tepatnya wilayah Banyuwangi pada tahun 2024 lalu telah dilakukan penataan lebih dari 10.000 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,” cerita Rudi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan lahan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rudi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan yang sudah terpakai untuk kegiatan produktif namun belum memiliki dokumen resmi.

Lahan yang masuk dalam kategori 80 persen kawasan harus dipertahankan, akan dilindungi sepenuhnya, sedangkan 20 persen sisanya dapat digunakan sesuai izin dan peraturan tata ruang yang berlaku.

Dan menurut Rudi, semua langkah ini dilakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. (pay)

 

 

 

Related posts

Sipoa Group Kucurkan Rp 9,7 Miliar Untuk Pembayaran Refunds 73 Konsumennya

redaksi

IBU MUDA CURI MINYAK TELON DAN MINYAK KAYU PUTIH

redaksi

Bank Indonesia Klaim Ekonomi Jawa Timur Di Triwulan II Tahun 2023 Mengalami Peningkatan

redaksi