surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

Fakultas Hukum Dan IKA Ubaya Gelar Talk Show Tentang Peranan Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Multikultural

Foto bersama Dekan FH Ubaya, Ketua IKA Ubaya, para dosen Fakultas Hukum Ubaya dan pemateri sarasehan. (FOTO : dokumentasi pribadi kantor hukum Johanes Dipa dan rekan untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui dan memberikan edukasi kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dan Ikatan Alumni (IKA) gelar buka bersama dan talk show santai.

Acara talkshow sambil menunggu buka bersama ini digelar di auditorium di Auditorium Fakultas Hukum Ubaya, Jumat (21/3/2025).

Di acara talkshow ini, Fakultas Hukum Ubaya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat didalam kehidupannya yang multikultural mengenai fungsi dan peranan hukum didalam kehidupan bermasyarakat

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara DPRD Jatim, yang diwakili Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H. dengan Fakultas Hukum, Komisariat Fakultas Hukum, Divisi Konsultasi dan Pelatihan IKA Ubaya, dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Surabaya.

Selain itu, pada perhelatan yang dimoderatori Asteria Ratnawati ini, juga dihadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi santai yakni Ketua PSMTI Surabaya, Muljo Hardijana dan Penasihat Peace Leader Indonesia, Inayah Sri Wardani.

Menurut Muljo Hardijana, pengertian hukum sangat luas. Untuk mendefinisikan hukum sangat sulit dengan satu kalimat.

“Sebab, ada berbagai pendapat tentang hukum dari para ahli yang memberikan definisi berdasarkan alirannya,” ujar Muljo Hardijana.

Secara sederhana, lanjut Muljo Hardijana, hukum kita pahami sebagai suatu peraturan-peraturan yang didalamnya mengandung perintah, kewenangan, hak, kewajiban, sanksi dan larangan, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan apabila diingkari atau tidak dilaksanakan.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini kembali menerangkan, tujuan daripada adanya hukum itu adalah untuk menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

“Kemudian diimplementasikan kepada kehidupan di masyarakat Indonesia yang multikultural ini,” jelas Muljo Hardijana.

Salah satu tokoh masyarakat Tionghoa ini menambahkan, adanya Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ini merupakan wujud nyata semboyan Bhineka Tunggal Ika.

“Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 itu untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, kerahasiaan, keamanan, dan kehidupan bermatapencaharian diantara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan,” papar Muljo Hardijana.

Sementara itu, Penasihat Peace Leader Indonesia, Inayah Sri Wardani mengatakan, Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam, serta beraneka ragam wilayah kepulauan.

“Namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan didalam berbangsa dan bernegara, Indonesia,” kata Inayah Sri Wardani.

Acara sarasehan hukum yang digelar di auditorium Fakultas Hukum Ubaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

Keanekaragaman itu, lanjut Inayah Sri Wardani, bersatu dalam satu sintesa yang memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia itu sendiri.

Dalam pandangannya, Inayah kembali menjelaskan, Indonesia yang memiliki keanekaragaman etnis, suku, bahasa, agama, dan budaya ini merupakan kemajemukan bangsa yang dapat dilihat dari dua perspektif yaitu vertikal dan horizontal.

“Kemajemukan secara vertikal, terbentuk dari struktur lapisan masyakarat dan strata sosial,” kata Inayah Sri Wardani.

Sedangkan kemajemukan horizontal, sambung Inayah Sri Wardani, tergambar dari adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan suku, agama, adat istiadat dan kedaerahan.

Inayah menyebut kemajemukan, Bangsa Indonesia ini seharusnya menjadi aset bangsa, dan satu bentuk dari kearifan lokal yang dapat dikelola untuk memperkokoh integritas nasional.

“Bukan malah menjadi sebuah perbedaan yang mampu menyebabkan konflik dan disintegritas bangsa, yang memunculkan perselisihan di masyakarat berdasar pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kritik Inayah.

Gagasan multikultural, lanjut Inayah, menjadi landasan berfikir dari seseorang untuk dapat berfikir, bahwa perbedaan bukan menjadi konflik, melainkan sebagai identitas yang lahir secara alamiah, untuk memahami keanekaragaman agar dapat rukun.

“Multikultural memberikan wadah atau jalan untuk menyelesaikan segala perselisihan yang terjadi,” tukasnya.

Inayah Sri Wardani kembali menjelaskan, cikal bakal terjadinya perselisihan antar suku, agama, ras, dan antar golongan adalah sikap intoleransi yang menganggap suatu individu atau golongan lebih tinggi, baik, dan benar.

“Toleransi atau sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan, pendapat, atau kepercayaan serta tidak memaksakan kehendak, dapat diwujudkan dalam kehidupan beragama, budaya, dan sosial,” jelasnya.

Sementara Freddy Poernomo selaku Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A, menyampaikan kepada civita akademika Ubaya pentingnya bertoleransi di era kehidupan masyarakat multikultural.

“Bangsa Indonesia memiliki banyak keragaman etnis, budaya dan agama. Oleh karena itu, kita perlu menanamkan nilai nilai toleransi dalam kehidupan kita sehari-hari dengan menghormati dan menghargai perbedaan yang ada,” ujar Freddy Poernomo.

Indonesia, sambung Freddy Poernomo, memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang harus kita pegang teguh.

“Semboyan tersebut menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan semboyan tersebut, walaupun kita berbeda-beda ras, etnis dan agama, namun kita harus bersatu dalam menjaga harmoni, damai dalam keberagaman beragama, etnik, maupun juga budaya,” tutur Freddy.

Terpisah, Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H. selaku Dekan FH Ubaya memaknai bahwa hukum berasal dari masyarakat dan hukum pun harus hadir memberi solusi bagi masyarakat, terkhusus masyarakat Indonesia yang multikultural.

Peran hukum sangat penting bukan sekedar regulasi tetapi konsesi bersama menjaga keragaman sbg modal berharga menuju masyarakat sejahtera.

Menurut Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H, Ubaya hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang toleransi dalam sebuah keberagaman, sehingga masyarakat dapat menyadari pentingnya sebuah toleransi. (pay)

Related posts

Pakar Hukum Pidana Menyatakan, Barang Bukti Yang Dijadikan Penyidik Bukan Bukti Yang Sah

redaksi

RUTAN MEDAENG TAMBAH JADWAL BEZUKAN KHUSUS DI HARI RAYA IDUL FITRI

redaksi

Coba Bunuh Istri Dengan Pisau Dapur Karena Cemburu

redaksi