surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penabrak Wali Murid Marlion School Akhirnya Disidang

Imelda Budianto saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana dengan cara menabrakkan mobil ke seorang wanita yang menjadi wali murid Marlion International School, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Imelda Budianto, wanita yang juga wali murid di Marlion International School, hanya bisa terdiam dan duduk di kursi terdakwa ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. Sesekali, wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menebarkan senyum untuk mengurangi ketegangan pada dirinya.

Sama halnya ketika perkara ini masih ditingkat kepolisian maupun di Kejaksaan, terdakwa Imelda Budianto tidak ditahan. Ketika menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Budianto tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tidak ditahannya Imelda Budianto ini karena Darwis, jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya dan menjadi JPU dalam perkara ini, mendakwa Imelda Budianto dengan pasal 351 ayat (1). Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis ketika membacakan surat dakwaannya di muka persidangan, Rabu (22/5/2019), dihadapan terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan setebal tiga halaman tersebut disebutkan, terdakwa Imelda Budianto melakukan tindakan dugaan tindak pidana penganiayaan Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di pintu keluar parkiran Merlion International School Jl. Putat Gede Barat Gg.1 Surabaya.

Imelda Budianto yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Waktu itu, terdakwa Imelda Budianto menjemput anaknya di Merlion School mengendarai mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik bersama dengan suaminya yang duduk di kursi penumpang,” ungkap Darwis saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah menjemput anaknya, lanjut Darwis membacakan surat dakwaannya, terdakwa Imelda Budianto, hendak keluar dari tempat parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil Lauw Vina, sehingga mobil terdakwa Imelda Budianto tidak bisa lewat.

“Saat itu, Lauw Vina berada di Merlion School hendak mengganti pakaian anaknya yang sekolah di tempat tersebut. Lauw Vina memarkirkan mobilnya secara paralel dijalan, selanjutnya turun, masuk ke gedung sekolah,” papar Darwis.

Kemudian, sambung Darwis, terdakwa Imelda Budianto membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Hal ini mengundang Agus Suprianto, security di sekolah tersebut datang. Selanjutnya Agus Suprianto mencari Lauw Vina dan meminta agar mobil Lauw Vina segera dipindahkan, karena menghalangi jalan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis itu juga dijelaskan, setelah Agus Suprianto meminta Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan, Lauw Vina kemudian berjalan menuju ke mobilnya.

Imelda Budianto menjalani persidangan perdana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ketika korban berjalan menuju mobilnya, korban melewati mobil terdakwa. Begitu melihat korban, terdakwa Imelda Budianto kemudian membuka jendela mobilnya dan mencaci-maki Lauw Vina dengan kata-kata Goblok kamu, goblok gak bisa parkir, macet ini.

“Namun Lauw Vina tidak menghiraukannya. Lauw Vina tetap berlalu dan bergegas memarkirkan mobilnya. Setelah selesai memarkirkan mobilnya, Lauw Vina berjalan melewati mobil terdakwa Imelda Budianto. Begitu melihat Lauw Vina berjalan menuju mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian membunyikan klaksonnya terus menerus. Lauw Vina tidak menanggapi bunyi klakson dari mobil terdakwa. Lauw Vina hanya mengacungkan jempol kearah depan mobil terdakwa,” kata Jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaannya.

“Diliputi rasa emosi, terdakwa Imelda Budianto yang melihat Lauw Vina berjalan searah dengan mobilnya dan posisi korban sudah berada di depan mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian menjalankan mobilnya dan mengarahkan mobilnya ke Lauw Vina sehingga mobil terdakwa menyerempet Lauw Vina,” kata Jaksa Darwis mengutip isi surat dakwaan yang dibacakannya.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis, begitu mobil terdakwa dijalankan ke arah Lauw Vina, spion kanan mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, akibatnya Lauw Vina pun terjatuh, sedangkan terdakwa tetap menjalankan mobilnya dan meninggalkan tempat tersebut.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Lauw Vina mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor : VER/03/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani dr. Faishal Arief dengan hasil pemeriksaan : luka memar, merah kebiruan di lengan atas kanan sisi lateral (luar) dengan diameter + 2,5 cm,” jelas jaksa Darwis.

Bukan hanya itu, dari surat dakwaan itu juga dijelaskan, Lauw Vina juga mengalami luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar), diatas mata kaki dengan diameter 0,5 cm, luka memar, merah kebiruan di mata kaki kanan sisi lateral (luar) dengan ukuran + 1 cm;

luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar) dibawah mata kaki dengan diameter + 2 cm.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto tersebut, Jaksa Darwis selain mendakwa Imelda Budianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertamanya, juga mendakwa terdakwa melanggar pasa 360 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

Related posts

Australia Dan Asia Tenggara Masih Jadi Favorite Iwan Sunito Untuk Pengembangan One Capital Global

redaksi

Memasuki Usia 34 Tahun, Sucor Sekuritas Kembali Buka Kantor Cabang Ketiganya Di Surabaya

redaksi

Bandar Narkoba Lebih Memilih Bayar Rp 1 Miliar Daripada Jalani Hukuman 1 Tahun

redaksi