surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Liem Tjien Sen Ajukan Pembelaan, Pertanyakan Kekerasan Seksual Yang Dilakukannya

Dr. Johan Widjaja, SH., MH penasehat hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kekerasan seksual yang masih jadi materi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap memenjarakan Liem Tjie Sen aliaa Sentosa Liem mendapat perlawanan terdakwa.

Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem melalui tim penasehat hukumnya pertanyakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem.

Penasehat hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH dalam nota pembelaan atau pledoinya menjelaskan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tak satupun fakta yang memperkuat adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem.

“Dalam perkara ini, penuntut umum menuntut terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Dr. Johan Widjaja dalam nota pembelaannya, Rabu (4/2/2026).

Penuntut Umum, lanjut Johan Widjaja, dalam surat dakwaannya juga mendakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di dakwaan pertama pasal 6 huruf (c) Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang jadi pertanyaan, adakah fakta yang mendukung tindak pidana kekerasan seksual itu?,” tanya Johan Widjaja.

Johan kembali menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menerangkan adanya unsur pemaksaan atau kekerasan seksual sebagaimana didakwakan jaksa.

” Hubungan antara terdakwa dan korban dilakukan atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran,” terangnya.

Dan hubungan suami istri, sambung Johan Widjaja, yang dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen dengan korban berlangsung berulang kali tanpa ada paksaan.

Johan Widjaja dalam nota pembelaannya juga menerangkan, bahwa hubungan antara terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem dengan korban, berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh Kristen tanggal 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi.

Masih menurut penasehat hukum terdakwa, hubungan seksual dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di mobil dan hotel, tanpa adanya kekerasan atau ancaman.

Penasihat hukum juga mempersoalkan waktu pelaporan perkara ke kepolisian. Menurut Johan, korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut beberapa bulan setelah kejadian.

Akibatnya, tempus delicti serta hasil visum et repertum dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

“Secara logika hukum, laporan semestinya dilakukan segera setelah peristiwa terjadi,” ujar Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H.

Selain itu, kuasa hukum menilai surat tuntutan jaksa mengandung kekeliruan dan kabur atau obscuur libel. Salah satu yang disoroti adalah ketidaktepatan penulisan identitas dan data saksi dalam surat tuntutan.

Perbedaan keterangan antara pengakuan korban dan terdakwa mengenai jumlah serta lokasi hubungan seksual juga dijadikan dasar untuk menolak dakwaan.

Terkait dalil jaksa yang menyebut korban mau melakukan hubungan seksual karena diperdaya dengan janji akan dinikahi, kuasa hukum merujuk pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan maupun ganti rugi. Karena itu, menurut pembelaan terdakwa, janji kawin tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menuding korban telah merekayasa peristiwa hukum dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan, termasuk terkait lokasi kejadian dan kondisi pribadi. Tuduhan itu telah dibantah Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh sebelum menjalin hubungan pribadi.

Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. (pay)

 

Related posts

Oknum Guru Terduga Pelaku Kekerasan Akan Diperiksa Psikiater

redaksi

Diduga Epilepsi Kambuh, Perempuan Tewas Tercebur Sumur

redaksi

Mantan Direktur PT KJS Dihukum 7 Bulan Penjara

redaksi