surabayaupdate.com
INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

Fakultas Hukum Unesa Beri Penyuluhan Hukum Pengelolaan Hutan Di Desa Girisekar Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta

Dosen FH Unesa yang ikut dikegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Girisekar Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

GUNUNG KIDUL (surabayaupdate) – Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa) beri penyuluhan hukum di Desa Girisekar Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (18/7/2025) di Balai Padukuhan Mendak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan akademisi. Tujuannya, memperkuat pemahaman hukum masyarakat desa yang hidup di sekitar kawasan hutan rakyat.

Untuk mensukseskan kegiatan ini, beberapa dosen Fakultas Hukum Unesa dilibatkan. Kegiatan ini diinisiasi tim dosen Fakultas Hukum UNESA yang diketuai Nabilla Desyalika Putri, yang beranggotakan Tamsil, S.H., M.H., Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H., dan Mahendra Wardhana, S.H., M.Kn.

Selain melibatkan akademisi yang terdiri dari dosen Fakultas Hukum Unesa, kegiatan yang diberi bertajuk “Penyuluhan Hukum Pengelolaan Hutan di Desa Girisekar Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta” tertanggal 18 Juli 2025 ini juga bekerja sama dengan Pemerintah Desa Girisekar, Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul, serta kelompok tani hutan sebagai mitra masyarakat.

Di kegiatan ini, tim dosen FH Unesa memberikan penyuluhan mengenai kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, terutama regulasi perhutanan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 9 tahun 2021.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang melibatkan perwakilan masyarakat, kelompok tani, serta perangkat desa.

Diskusi difokuskan pada persoalan-persoalan praktis yang sering dihadapi masyarakat seperti tumpang tindih lahan, kejelasan status sertifikasi hutan rakyat, serta tantangan pengelolaan hasil hutan non-kayu.

Tamsil, salah seorang dosen FH Unesa yang ikut ambil bagian dalam kegiatan ini menjelaskan, kegiatan ini dirancang untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu peraturan, tetapi juga mampu menggunakan pengetahuan hukum sebagai alat advokasi untuk mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Tamsil.

Dipilihnya Desa Girisekar Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, lanjut Tamsil, karena Desa Girisekar dikenal sebagai salah satu desa dengan pengelolaan hutan rakyat yang cukup aktif di wilayah Selatan Yogyakarta.

“Selain itu, Desa Girisekar memiliki kelompok tani hutan rakyat yang telah lama mengelola kawasan hutan secara mandiri melalui skema perhutanan sosial,” ungkap Tamsil.

Tamsil kembali melanjutkan,b masyarakat sekitar hutan sering menghadapi kendala dalam aspek hukum, terutama terkait kepemilikan lahan, izin pengelolaan, dan tata cara kemitraan dengan pihak lain.

Kurangnya pengetahuan hukum, sambung Tamsil, membuat masyarakat rentan terhadap konflik tenurial dan ketimpangan akses terhadap sumber daya alam.

“Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini hadir untuk respon permasalahan yang ada,” tutur Tamsil.

Literasi hukum, lanjut Tamsil, menjadi target utama tim dosen Fakultas Hukum Unesa kepada masyarakat Desa Girisekar Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. Mengapa?

“Dengan ditingkatkannya literasi hukum di masyarakat, diharapkan mereka mampu mengelola hutan rakyat secara lebih mandiri dan legal,” papar Tamsil.

Hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan hukum berbasis masyarakat atau community-based legal empowerment, yang menjadi fokus FH UNESA dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (pay)

Related posts

Bertepatan Dengan Hari Pahlawan, FIF GROUP Raih 2 Penghargaan Sekaligus

redaksi

Arena Judi Ayam Wiyung Digrebek, Polisi Hanya Amankan Tujuh Orang Terduga Perjudian

redaksi

Menjadi Rektor ITS Minimal Harus S3

redaksi