GRESIK (halopolisi.com) – Tertangkap tangan saat hendak melakukan pencurian di sebuah toko swalayan, seorang janda digelandang ke Mapolsek Gresik Kota. Sri Hartatik (45) warga Jl Usman Sadar, Karangturi, Gresik harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Gresik Kota, AKP Moelyono menerangkan, Sri ditangkap kali kedua oleh pihaknya melakukan pencurian di toko Laris di Jl Pangsud No 45 Gresik milik Chusnul Ferawati (30) warga Jl Kacapiring, Sidokumpul, Gresik.
“Aksi pelaku dipergoki penjaga toko tersebut. Dimana saat itu pelaku sedang berusaha mencuri perlengkapan rumah tangga,” terangnya, Kamis (1/5/2014).
Awalnya, aksi pencurian Sri berjalan mulus ketika kondisi toko dengan dua lantai itu sedang sepi dan penjaga toko sedang bersih-bersih di lantai atas. “Pelaku masuk kedalam toko ketika toko baru buka. Karena sepi pembeli, pelaku kemudian memasukkan beberapa perlengkapan rumah tangga ke dalam tasnya,” tambah Moelyono.
Sebanyak 4 kotak pasta gigi Sensodyne, 3 pengharum ruangan merek swallow, 4 bungkus Toilet Ball dan 10 kotak kopi Good Day pun dengan mudah dicurinya.
Namun naas, aksi mulus itu tak bertahan lama. Ketika Sri berusaha memasukkan beberapa kain pel dalam tasnya, aksinya diketahui penjaga toko yang langsung menangkapnya. “Pelaku kemudian diserahkan ke kami untuk diproses lebih lanjut,” tandas Moelyono.
Kepada penyidik, Sri mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri. “Buat sendiri, pak. Ndak punya uang untuk beli,” tutur Sri. Atas perbuatannya, Sri pun terancam jeratan pasal 362 tentang pencurian dengan kurungan 4 tahun penjara. (man/abi)
Foto: Tersangka Sri Hartatik (45) warga Jl Usman Sadar, Karangturi, Gresik dimankan petugas (man)