surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penjualan Pupuk Bersubsidi Diperlakukan Istimewa

Terdakwa Barnas saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terdakwa dugaan tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi ini sangatlah istimewa.

Selain tidak ditahan selama proses penuntutan, Barnas yang menjadi terdakwa jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska bukan sebagai produsen, distributor atau pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah ini menjalani persidangan kurang dari lima menit.

Senin (17/10/2022) adalah sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Barnas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendatangkan terdakwa Barnas untuk mendengar pembacaan putusan.

Dengan tenang, terdakwa Barnas mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan hakim Darwanto.

Persidangan yang digelar diruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terbilang sangat cepat.

Tanpa membacakan pertimbangan hukumnya dengan jelas, hakim Darwanto dengan suara sangat lirih dan “gremeng” hanya membacakan hukuman yang harus dijalani terdakwa Barnas, yaitu satu bulan penjara.

Bukan hanya itu, hakim Darwanto saat membacakan putusannya, tidak membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Menyikapi putusan satu bulan ini, Jaksa Farida Hiraini mengatakan akan melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan.

“Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Jaksa Farida singkat, Senin (17/10/2022).

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hiraini dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut dua bulan penjara.

Alasan penuntut umum, bahwa terdakwa Barnas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 sub 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf (d) jo ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Barnas ditangkap Maret 2022. Terdakwa Barnas ditangkap setelah diketahui menimbun pupuk subsidi yang berlokasi di gudang Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Barnas ditangkap usai melakukan pembelian pupuk bersubsidi sebanyak 127 ton jenis NPK Phonska dengan harga Rp.160 ribu persaknya.

Terdakwa Barnas lalu menjual kembali pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp 210 ribu per saknya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa Barnas mencapai Rp 50 ribu tiap saknya.

Terdakwa Barnas dalam menjalankan jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut bukan sebagai produsen, distributor atau pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah.

Penjualan pupuk yang dilakukan terdakwa tidak merujuk RDKK sesuai Permendag No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 serta harganya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk harga pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Perbuatan terdakwa Barnas ini juga melanggar pasal 21 ayat (2) Permendag No : 15/M-DAG/ PER/4 /2013 disebutkan pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi. (pay)

Related posts

Makin Jelas, Toko Juwita Jombang Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Sebesar Rp 1,3 Miliar Ke Distributor Semen Bosowa

redaksi

Cleaning Service Dan Araya Club House Ungkap Adanya Pembunuhan Di Araya Club House

redaksi

Hakim Minta Pemeriksaan Sutarjo Dan Sudarmono Dilanjutkan

redaksi