surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Hotel Mercure Palu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Penipuan Bisnis Bahan Bakar Kapal

Tan Irawan saat diadili di PN Surabaya untuk perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli BBM kapal. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap melakukan tindak pidana dugaan penipuan dengan modus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal, Tan Irawan pemilik Hotel Meecure Palu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tiga tahun penjara ini dibacakan Jaksa Darwis, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU, pada persidangan Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU itu, terdakwa Tan Irawan dianggap terbukti tindak pidana penipuan karena tidak pernah melakukan pembayaran atas kerjasama yang terdakwa Tan Irawan jalin bersama Soetijono.

Lebih lanjut Jaksa Darwis menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa Tan Irawan ini, Soetijono mengalami kerugian hingga Rp. 9,3 miliar.

“Menyatakan terdakwa Tan Irwan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Darwis, mengutip isi surat tuntutan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tan Irwan, lanjut Darwis, dengan pidana penjara selama tiga tahun, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 378 KUHP.

Penuntut umum juga menjelaskan, bahwa kerugian yang diderita Soetijono ini diketahui setelah cek Bilyet Giro (BG) yang diberikan terdakwa Tan Irawan kepada Soetijono tidak bisa dicairkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang bernama Michael Harianto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu guna menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007.

Saat itu, terdakwa Tan Irawan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.

Terdakwa Tan Irawan kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu, terdakwa Tan Irawan menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan.

Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono.

Kemudian, Soetijono menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Bahkan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Pihak bank menyebut bahwa rekening cek BG telah ditutup. (pay)

 

Related posts

4 Komplotan Penculik Wanda Novia Putri Sudah Tertangkap

redaksi

Bupati Probolinggo Dan Suaminya Ditangkap KPK

redaksi

Terdakwa Penggelapan Senilai Rp. 1,3 Miliar Terus Mengelak Dan Membantah Kesaksian Direktur Keuangan Dan Direktur Utama PT Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP)

redaksi