
SURABAYA (surabayaupdate) – Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang rencananya akan diterapkan pemerintah ditahun 2023 nampaknya belum bisa diterapkan.
Tidak bisa diterapkannya Zero ODOL itu karena mendapat penolakan dari para pelaku logistik, salah satunya dari para sopir truk.
Akibat dari banyaknya penolakan itu, untuk tahun 2023 mendatang, belum menerapkan konsep pentahelix atau menyeluruh.
Beberapa pihak menilai, kebijakan Zero ODOL itu sangat merugikan para pelaku logistik. Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi online dan offline yang bertujuan untuk mencari win-win solution terhadap kebijakan zero ODOL.
Diskusi itu sendiri diselenggarakan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) yang dihadiri para pengemudi sopir logistik, anggota Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan akademisi di Surabaya, Sabtu (15/10).
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, yang menjadi salah satu narasumber di acara ini mengatakan, penolakan-penolakan yang terjadi terhadap kebijakan zero ODOL ini disebabkan karena belum adanya titik temu antar stakeholder.
“Misalnya terkait kebutuhan kapasitas angkutan, daya dukung jalan, termasuk batasan teknis kendaraan dari sisi industrinya,” kata Suryadi Jaya Purnama.
Ini yang menyebabkan, lanjut Suryadi, masalah zero ODOL ini masih belum rampung hingga saat ini. Jadi, belum ada titik temu antara pemerintah dan para pelaku logistik.
Vallery Gabriell Mahodim selaku Koordinator APPN juga mengatakan, tidak semua permasalahan di jalan itu menjadi kesalahan driver atau pengemudi logistik atau kesalahan karena ODOL-nya.
Menurut Vallery, kecelakaan-kecelakaan yang terjadi di jalan itu bukan karena mereka tidak taat aturan, tapi justru karena adanya peraturan-peraturan yang menambah beban berat para driver.
“Bukannya kami tidak taat aturan, tapi aturan itu juga seharusnya jangan memberatkan kami,” kata Vallery.
Vallery kemudian menyebutkan, kenaikan BBM misalnya, juga penggunaan aplikasi MyPertamina, itu sudah sangat memberatkan kami para driver.
“Apalagi ditambah dengan rencana Kemenhub untuk menerapkan kebijakan zero ODOL,” jelas Vallery.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, bahwa yang bertanggung jawab terhadap LLAJ itu adalah Presiden dan bukan Menteri Perhubungan, Kapolri atau Menteri Perindustrian. Sementara yang menjadi pembina LLAJ itu ada lima instansi di bawah Presiden. (awp)