surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

KEUNTUNGAN PT. RASHWA GETRA NIRWANA SELAMA 16 BULAN SEBESAR Rp 124 MILIAR

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar berkunjung ke Polsek Simokerto untuk melihat barang bukti berupa truk tangki milik PT. RGN. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar berkunjung ke Polsek Simokerto untuk melihat barang bukti berupa truk tangki milik PT. RGN. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (Surabayaupdate) – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, Minggu (18/5) mendapati fakta baru.

Fakta baru yang ditemukan penyidik dari Mabes Polri itu, membuat Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, datang ke Surabaya untuk meninjau gudang pengoplosan solar milik PT. Rashwa Genta Nirwana (PT. RGN) yang berlokasi di Jalan Raya Sidotopo Lor Surabaya.

Di tempat ini, Boy Rafli melihat langsung barang bukti 12 truk tangki dengan kapasitas 24 kiloliter, 16 kiloliter dan 10 kiloliter. Selain itu, Karo Penmas Mabes Polri ini juga melihat 9 truk yang sudah dimodifikasi tangkinya. Seluruh kendaraan yang sudah ditetapkan sebagai barang bukti tersebut, dalam keadaan disegel dengan garis polisi.

Lebih lanjut Boy Rafli Amar menjelaskan, penyalahgunaan BBM itu akhirnya terjadi karena ulah dari beberapa orang yang tergiur dengan keuntungan yang akan diperolehnya dikemudian hari.

“BBM adalah suatu kebutuhan yang sangat vital di masyarakat. Oleh karena itu, peredarannya, sangat diatur begitu ketatnya. Jika sampai terjadi penyalahgunaan BBM di masyarakat, akan menimbulkan akibat yang sangat luas, “ ujar Boy Rafli.

Akibat yang bisa langsung berdampak terhadap masyarakat jika terjadi penyalahgunaan BBM adalah kelangkaan. JIka itu terjadi, maka tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi resah atas kelangkaan BBM itu, “ ungkap Boy Rafli.

Menurut Boy Rafli Amar, sebelum akhirnya tertangkap Mabes Polri, PT. RGN ini sudah beroperasi selama 16 bulan. Selama menjalankan aktivitasnya itu, PT. RGN mengambil BBM jenis solar di beberapa SPBU.

“Solar yang diambil atau dibeli tentu saja statusnya BBM bersubsidi karena memang peruntukannya demi kebutuhan kendaraan di masyarakat. Namun oleh sindikat ini, solar yang dibeli dari SPBU ini, dijual lagi ke para pelaku industri, tentunya dengan harga di bawah ketetapan harga resmi Pertamina, “ ungkap Boy Rafli Amar.

Masih menurut Boy Rafli Amar, selama 16 bulan menjalankan bisnis ini, Anom Setya Legawa alias Yoyok, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT. RGN, sudah merasakan keuntungan hingga Rp. 124 miliar.

“Estimasi penghitungannya adalah, dalam 1 bulan saja, PT. RGN bisa mengumpulkan solar dari SPBU yang ada sebanyak 1200 ton. Untuk harga solar non subsidi sebesar Rp. 12.000. PT. RGN ketika membeli solar di SPBU yang notabene solarnya berstatus subsidi, harganya hanya Rp. 5500. Ada selisih Rp. 6500 dari harga solar bersubsidi dan solar non subsidi, “ paparnya.

Untuk pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar yang dilakukan PT. RGN ini, Mabes Polri sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Kedua orang itu adalah Anom Setyo Legowo alias Yoyok yang menjabat sebagai direktur operasional PT. RGN dan Welly Susanto yang bertindak sebagai broker penjualan BBM ke kapal-kapal besar yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka membeli solar bersubsidi ke seluruh SPBU yang ada di Surabaya dan Madura dengan menggunakan 11 unit mobil truk terbuka yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas lebih kurang 300 liter Pengambilan atau pembelian solar itu bisa dilakukan 3 sampai 4 kali secara berulang-ulang.

Saat ini, Mabes Polri berhasil menyita BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 89.637,1 liter, mesin penyedot Alkon sebanyak 3 unit, mobil tangki sebanyak 13 unit, mobil truk tangki BBM sebanyak 11 unit, tangki duduk atau bull sebanyak 10 unit dan beberapa dokumen-dokumen penting. (pay)

Related posts

Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol 2023, Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi

Simpan Ganja 78,46 Gram, Syaiful Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

redaksi

Para Pedagang Korban Kebakaran Pasar Turi Tahun 2007 Datangi Kantor DPRD Kota Surabaya

redaksi