SURABAYA (SurabayaUpdate) – Meski kini Unit III Asusila Subdit IV Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih terus menguak jaringan tersangka Alif dan Mami Vhea, didapati fakta bahwa anak buah kedua tersangka kebanyakan masih di bawah umur.
Terungkapnya identitas sebagian besar PSK online, yang menjadi anak buah tersangka Alif dan Nanda Fiolet tersebut diperoleh ketika penyidik dari Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa identitas korban yang berjumlah sekitar 15 orang.
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Polda Jatim, AKP. Hasran mengatakan, selain rata-rata masih berusia muda dan ada yang dibawah umur, wanita panggilan yang dikelola tersangka Nanda Fiolet dan tersangka Alif tersebut ada yang masih berstatus pelajar SMA, mahasiswa hingga model.
“Kedua tersangka terbilang selektif dalam memilih para tamunya. Untuk tarif 1 kali check in, kedua tersangka yang juga masih berusia muda ini, memasang tarif paling murah Rp. 750 ribu dan paling mahal Rp. 3 juta, “ ungkap Hasran.
Semakin mahal harga PSK online yang ditawarkan kedua tersangka, menunjukkan jika wanita panggilan itu memiliki keunggulan dibandingkan dengan rekan-rekannya. Keunggulan yang paling mencolok adalah dari status wanita panggilan itu sendiri.
“Yang paling mahal tentunya wanita yang berprofesi sebagai model. Tarifnya bisa Rp. 3 juta untuk satu kali check in. Untuk pembagian keuntungan, kedua tersangka mendapat fee 25 persen dari satu kali transaksi sedangkan si PSK online itu mendapat bagian 75 persen dari harga bookingan, “ paparnya.
Untuk menggeluti bisnis ini, sambung Hasran, salah satu tersangka mengaku sudah menjalaninya selama 4 bulan. Dalam menjalankan bisnisnya itu, para tersangka memanfaatkan jejaring sosial, untuk mencari calon korbannya.
“Setelah berteman dengan kedua tersangka di jejaring sosial, lelaki penikmat PSK online itu kemudian ditarik ke grup yang bernama penghibur. Baru setelah itu, jika sudah dekat dengan kedua tersangka dan aktif di grup tersebut, mulailah terjadi saling tukar PIN BB, “ kata Hasran.
Masih menurut Hasran, jika sudah berteman dengan kedua tersangka di BB, seorang pria yang ingin memboking salah satu PSK online yang menjadi anak buah kedua tersangka, bisa melihat profil dan poto wanita panggilan tersebut. Baru setelah itu, transaksi harga pun dilakukan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua wanita usia belia yang diduga kuat sebagai germo pelacuran online. Dalam mengelola bisnis pelacuran secara online itu, kedua tersangka memanfaatkan jejaring sosial dan BBM.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 17 UURI no.21 tahun 2007 dengan acaman hukuman paling sedikit 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (pay)