SURABAYA (SurabayaUpdate) – Hanya karena dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Surabaya 2015 tidak menyantumkan pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk anggota dewan, fraksi PDIP langsung bereaksi.
Bentuk reaksi yang ditunjukkan para anggota dewan periode 2014-2019 dari partai PDIP di DPRD Kota Surabaya adalah menentang RABPD 2015 dan meminta dilakukan pembahasan ulang untuk RAPBD 2015 tersebut.
Salah satu anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya yang ikut menentang kebijakan tersebut adalah Baktiono. Fungsionaris PDIP yang sudah menjabat sebagai anggota dewan selama 4 periode ini mengatakan, pembahasan yang sudah dilaksanakan sebelumnya itu tidak lazim.
“RAPBD 2015 harus dibahas ulang karena sangat tidak lazim. Mengapa? Pembahasan itu sudah mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sehingga pembahasan tersebut tidak memenuhi persyaratan PAK yang belum disahkan. Jadi, mengapa sudah membahas RAPBD 2015? , “ ujar Baktiono penuh tanya.
Sesuai mekanisme yang berlaku, lanjut Baktiono, koreksi gubernur Jawa Timur atas PAK yang diajukan, membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Dengan koreksi itu bisa dijadikan tolak ukur Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta RAPBD 2015.
“Jadi sebaiknya, walikota Surabaya mengajukan lagi RAPBD 2015. Tentang pembahasan RAPBD yang sudah dilaksanakan di Komisi A dan Komisi B, RAPBD itu harus dibahas ulang karena jelas-jelas tidak layak, “ desak Baktiono.
Dengan ngototnya FPDIP mengajukan permintaan pembahasan ulang terhadap RAPBD Kota Surabaya tahun 2015, banyak kalangan menilai dan mempertanyakan tujuan mereka sebagai anggota dewan.
Pembahasan ulang yang diminta FPDIP itu dipakai sebagai modus untuk memasukkan sejumlah usulan dan rencana baru hasil pertemuan anggota FPDIP periode 204-2019 yang belum terakomodir, termasuk meminta mobil dinas yang baru, bukan mobil yang pernah dipakai anggota dewan periode 2009-2014 dan sekarang harus mereka pakai lagi.
Menanggapi masalah mobdin ini, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, mobdin yang dipakai anggota dewan periode 2009-20014 itu masih layak pakai, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisiatif tidak ada pengadaan mobil dinas untuk pimpinan maupun anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.
“Jika ditinjau dari usia mobil dinas yang nantinya akan dipakai anggota dewan periode 2014-2019 ini masih baru, yakni 2009. Jadi saya kira, seluruh mobil dinas yang dipakai para anggota dewan tersebut, masih layak pakai, sehingga untuk APBD Kota Surabaya tahun 2015, Pemkot Surabaya tidak mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas para anggota dewan“ ujar Hendro.
Masih menurut Hendro, jenis mobil yang digunakan anggota dewan ini sama seperti pejabat pemerintahan lainnya. Jadi, anggota dewan tidak bisa mengajukan jenis kendaraan seperti apa yang mereka inginkan.
Hal senada juga di ucapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, M Afghani Wardhana. Karena kondisi seluruh mobil dinas itu masih bagus, maka tahun anggaran 2015 nanti, Pemkot Surabaya tidak ada pengadaan mobil baru untuk dewan.
“Kami menghimbau kepada anggota dewan periode 2009-2014 untuk segera mengembalikan mobil dinas yang hingga saat ini masih mereka pakai, meski masih diberi waktu hingga 24 September mendatang, karena lebih cepat diserahkan ke sekwan, tentu lebih baik,” pungkasnya.
Sebab, sambung Afghani, jika nanti ada mobil yang mengalami kerusakan akan perbaiki terlebih dahulu sehingga sewaktu diserahkan pada anggota dewan yang sekarang, kondisinya sudah bagus.
Untuk masalah pembagian mobdin para anggota dewan yang sekarang, sama dengan mekanisme pembagian mobdin anggota dewan sebelumnya. Ketua DPRD Kota Surabaya, akan mendapat tiga tunggangan, yakni Toyota Camry, Honda Accord dan Toyota Innova. Untuk wakil ketua mendapat jatah Honda Civic. Sedangkan untuk anggota, sebagian ada yang mendapat Toyota Kijang dan sebagian lagi mendapat Isuzu Panther. (pay)