SURABAYA (SurabayaUpdate) – Mendukung penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, seluruh advokat se-Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkumpul menjadi satu di gedung DPR RI Senayan.
Dukungan moril itu juga ditunjukkan seluruh advokat yang tergabung dalam Peradi Jawa Timur. Namun, kedatangan para advokat yang tergabung dalam Peradi Jawa Timur ke gedung DPR RI, Kamis (11/9) tersebut sangat disayangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya, Teguh Suharto Utomo.
Jika ingin advokat dipandang sebagai profesi yang lebih profesional dan sangat terhormat, Teguh pun berpendapat, seharusnya advokat mendukung perubahan atas Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Untuk apa ditolak pembahasan RUU Advokat yang saat ini sedang dibahas pansus RUU di Komisi III DPR RI. Justru dengan adanya perubahan UU Advokat tersebut akan menjadikan profesi Advokat lebih profesional, independen dan bermartabat, “ ujar Teguh.
Selama ini, lanjut Teguh, adanya wadah tunggal profesi advokat di Indonesia, sudah menyalahi asas demokrasi. Selain itu, wadah tunggal advokat yang ada di Indonesia tersebut melanggar asas berserikat yang diatur dan dijamin UUD 1945.
“Asas Bhineka Tunggal Ika tidak tampak dengan hanya terbentuknya satu wadah tunggal profesi advokat di Indonesia. Seharusnya, dengan keberagaman itu, menunjukkan adanya persatuan diantara para advokat. Walaupun, para advokat itu bernaung pada lain organisasi advokat, “ ulasnya.
Masih menurut Teguh, meski banyak wadah profesi advokat, yang harus diperketat adalah pengawasannya. Undang-Undang yang mengatur soal wadah profesi advokat itulah yang harus dipikirkan kedepannya sehingga organisasi advokat yang sudah terbentuk nantinya, benar-benar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sehingga tidak melanggar Undang-Undang yang sudah terbentuk.
Teguh menambahkan, dalam perubahan Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat itu juga menyatakan adanya pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagai amanat RUU Advokat yang menjadi regulator bagi kesamaan etika profesi advokat dengan banyaknya organisasi advokat.
“Pada RUU Advokat itu juga dibentuk DAN. Fungsinya sebagai dewan kehormatan etik yang mengatur regulasi advokat dan perekrutan advokat. Dengan dibentuknya DAN, juga bisa mengatur hal yang berkaitan dengan advokat tanpa adanya kepentingan dan mencegah muatan balas dendam dari oknum tertentu, “ kata Teguh.
Teguh juga mengkritisi dalam perekrutan advokat selama ini yang dimanfaatkan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari tarif yang dibebankan pada peserta. Setiap kali perekrutan advokat, selalu ada semacam pungutan-pungutan yang tidak jelas untuk apa. Lalu, kemana uang-uang yang selama ini dibebankan ke advokat yang baru saja direkrut?
Secara pribadi, Teguh juga tidak setuju dengan dewan kehormatan diambil dari kalangan advokat. Karena hal itu rawan terjadi “balas dendam” terlebih jika advokat yang disidang secara kode etik tersebut pernah menjadi lawan dari anggota dewan kehormatan yang sedang melaksanakan sidang kode etik advokat. (pay)