surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Kerusuhan Dolly Ungkap Adanya Tindak Kekerasan Terhadap Pokemon

Terdakwa Subekianto dan terdakwa Kanan yang menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Sungkono Ari Saputro alias Pokemon. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Subekianto dan terdakwa Kanan, dihadirkan JPU di persidangan untuk didengar kesaksiannya atas terdakwa Sungkono Ari Saputro alias Pokemon. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang kerusuhan Lokalisasi Gang Dolly dengan terdakwa berjumlah 9 orang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seperti persidangan sebelumnya, para terdakwa pun disidangkan secara bergantian.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (1/10) ini mengagendakan keterangan saksi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bandung Suhermoyo, Jaksa Deddy Agus Oktavianto dan Krisbiantoro selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Subekianto dan terdakwa Kanan untuk didengar kesaksiannya untuk terdakwa Sungkono Ari Saputro alias Pokemon.

Selain menghadirkan terdakwa Kanan dan terdakwa Subekianto, JPU juga menghadirkan Bagus, anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya. Ketiga saksi yang dihadirkan ini didengar kesaksiannya seputar apa yang terjadi ketika Satpol PP Kota Surabaya yang di back up aparat gabungan dari Kepolisian Polrestabes Surabaya, Garnisun dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan memasang papan pengumuman yang bertuliskan Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi di Lokalisasi Dolly dan Jarak.

Pada persidangan kali ini, JPU juga ingin mengungkap siapa yang sudah mengirimkan sms ke terdakwa Kanan dan terdakwa Subektianto beberapa saat sebelum kerusuhan Dolly pecah. Selain itu, hakim yang menyidangkan perkara ini juga ingin mendengar kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan ini, siapa yang sudah melakukan pembakaran ban di tengah jalan dan siapa yang menyediakan ban bekas untuk dibakar.

Ada hal menarik dari kesaksian dua orang terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa Sungkono Ari Saputro. Salah satu terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa Sungkono Ari Saputro mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian begitu kerusuhan di Dolly pecah.

Saksi Kanan di muka persidangan mengatakan, begitu ia ditangkap polisi di posko Forum Pekerja Lokalisasi (FPL), tidak ada terdakwa Sungkono Ari Saputro. Baru setelah 10 menit kemudian, dua orang polisi yang berpakaian preman terlihat menggandeng terdakwa Sungkono Ari Saputro.

“Pada saat dibawa itulah, saya melihat wajah Pokemon sudah penuh darah dan babak belur. Saya saat diamankan juga terkena pukulan di bagian wajah. Selain itu, beberapa polisi yang berada di posko FPL, juga menendang tulang rusuk saya pak hakim, “ ungkap saksi Kanan.

Saksi Kanan dan saksi Subekianto sebenarnya ingin mengungkap adanya pelanggaran HAM dan bentuk kesewenang-wenangan lain yang dilakukan petugas saat itu. Namun, majelis hakim mencegahnya dan mengganti materi pertanyaan apa yang terjadi setelah kedua saksi dan para terdakwa yang lain menerima sms yang dikirim terdakwa Sungkono Ari Saputro.

Diakhir kesaksiannya, dua orang saksi mengungkapkan bahwa kerusuhan Dolly itu terjadi sebagai bentuk solidaritas antar warga yang tinggal dan mencari nafkah di Lokalisasi Dolly dan Jarak.

Warga yang selama ini menggantungkan hidup mereka dengan berjualan di sekitar Lokalisasi Dolly dan Jarak, akhirnya tidak bisa bekerja karena pemerintah kota Surabaya bersikukuh untuk menutup Lokalisasi Dolly dan Jarak.

Untuk diketahui, terdakwa Sungkono Ari Saputro dalam surat dakwaan JPU, dijerat dengan pasal 160 KUHP. JPU dalam dakwaan keduanya menjerat terdakwa Sungkono Ari Saputro dengan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan alternatif yang lain, terdakwa Sungkono Ari Saputro juga dijerat dengan pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

 

 

Related posts

Platinum Hotel Tunjungan Surabaya Punya Dua Menu Andalan, Nasi Campur Jerowacik Dan Es Dawet Nangka

redaksi

Polsek Tandes Warning Minimarket 24 Jam

redaksi

Ketua Koperasi NMSI Bawa Kabur Uang Sebanyak Rp. 5,2 Miliar, 500 Anggota Koperasi Layangkan Gugatan PKPU

redaksi