surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Coba Ungkap Kepemilikan Narkoba Di Persidangan

Andrew Roger warga negara Australia ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Andrew Roger warga negara Australia ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa seorang laki-laki warga negara Australia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11) di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Didampingi Lisa sebagai penerjemahnya dan Budi Sampurno sebagai kuasa hukumnya, Andrew Rogers warga negara Australia yang menjadi terdakwa narkoba, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta, SH di muka persidangan.

Pada persidangan yang dipimpin Syafrudin Ainor Rafiek, SH, M.Hum sebagai ketua majelis hakim, jaksa I Wayan Oja Miasta mencoba mengungkap kepemilikan narkoba berupa 800 gram ganja, 1 poket sabu-sabu seberat 2,4 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1 butir pil happy five, ketika anggota polisi menggerebek tempat tinggal terdakwa di Jalan Petemon Timur Surabaya.

Dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, di persidangan, jaksa I Wayan Oja Miasta mencecar terdakwa Andrew Rogers dengan puluhan pertanyaan, mulai dari proses penangkapan polisi terhadap terdakwa, kapan terdakwa digrebek, pada saat di grebek barang bukti ganja seberat 800 gram itu berada di mana, selain barang bukti narkoba 800 gram ganja, narkoba jenis apa lagi yang ditemukan polisi pada penggerebekan waktu itu.

Mendapat pertanyaan jaksa, terdakwa Andrew Rogers pun menjawabkan satu persatu, tentu dengan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Terdakwa Andrew Roger mengaku, ketika polisi melakukan penggerebekan, ia sedang melinting ganja.

“Barang bukti ganja dengan berat 800 gram itu berada di bawah meja, sedangkan barang bukti narkoba yang lain seperti sabu-sabu seberat 2,4 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1 butir pil happy five disembunyikan di bawah tv, “ ungkap terdakwa Andrew menggunakan bahasa Inggris.

Terdakwa Andrew Roger pun mengaku, jika barang bukti narkoba jenis ganja yang ia beli itu, hanya dipakai seorang diri. Meski tinggal bersama dengan istri siri nya, terdakwa Andrew Roger mengaku jika sang istri tidak ikut memakai narkoba.

Pada persidangan ini terdakwa Andrew Roger pun mengaku, jika narkoba yang ia miliki itu ia beli dari seorang laki-laki yang sudah ia kenal sebelumnya. Laki-laki itu bernama Joko. Dihadapan majelis hakim terdakwa mengaku, jika narkoba yang sebenarnya ia beli ke Joko itu hanya ganja.

“Yang saya pesan itu sebenarnya ganja. Kalau masalah beratnya berapa, saya tidak tahu. Begitu saya bayar, tiba-tiba dalam paket itu ada narkoba jenis lain seperti sabu-sabu seberat 2,4 gram, 1 poket keitamine, 1 butir ekstasi dan 1 butir pil happy five, “ ungkap terdakwa.

Begitu memesan ke Joko, lanjut terdakwa, barang kemudian dikirim ke tempat tinggalnya di Jalan Petemon Timur Surabaya. Ganja tersebut dikonsumsi pertama kali sejak di Surabaya, kira-kira 2 bulan sampai 3 bulan sebelum polisi melakukan penggerebekan.

Masih menurut terdakwa Andrew Roger, begitu ganja 800 gram yang dibungkus kertas koran itu diterima, terdakwa kemudian membersihkannya hingga ganja yang tersisa dan siap untuk dikonsumsi hanya seberat 250 gram. Dari jumlah itu, terdakwa mampu menghabiskannya hingga 3 bulan lamanya.

Untuk diketahui, terdakwa Andrew Roger ditangkap satuan narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/11) pukul 21.30 Wib di Jalan Petemon Timur No. 51 Surabaya. Saat digrebek, terdakwa sedang melinting ganja.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 1 paket ganja dengan berat 800 gram yang dibungkus dengan kertas koran. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba lain berupa 2 poket ganja dengan berat 1,03 gram dan 1,12 gram, 1 butir ekstasi, 1 butir happy five dan 1 poket keitamine dengan berat 0,57 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 set alat hisap sabu-sabu di dalam laci. (pay)

 

 

Related posts

Pembelian Saham Untuk Pembangunan Pasar Turi Sebesar Rp 240 Miliar Hanya Sebatas MoU

redaksi

MA Bebaskan H. Subianto Budiman Dari Tuduhan Pemalsuan Merk Pupuk, Tolak Kasasi JPU Kejari Gresik

redaksi

Memperingati Hari Kasih Sayang Vous Spa Mercure Hotel Beri Penawaran Istimewa

redaksi