surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

MA Bebaskan H. Subianto Budiman Dari Tuduhan Pemalsuan Merk Pupuk, Tolak Kasasi JPU Kejari Gresik

Bilmard dan Subianto Budiman menunjukkan putusan bebas. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

GRESIK (surabayaupdate) – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Nugroho Tanjung, S.H., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Bebasnya H. Subianto Budiman dari tuntutan JPU Kejari Gresik terhadap perkara pidana pemalsuan pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya ini diungkap Bilmard B Putra.
Lebih lanjut Bilmard menjelaskan, dengan adanya putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, nama baik Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya haruslah dipulihkan.
“Berdasarkan amar putusan majelis hakim agung MA pada perkara nomor :  57K/Pid.Sus/2024 dinyatakan bahwa H. Subianto Budiman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan merk pupuk sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan JPU,” ujar Bilmard.
Perkara ini, lanjut Bilmard, terjadi karena adanya persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga Subianto Budiman dianggap PT. Meroke Tetap Jaya telah memalsukan merk pupuknya.
Bilmard juga mengatakan, dengan dikuatkannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang membebaskan Subianto Budiman ditingkat pertama, hal ini menunjukkan masih ada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Robert Mantinia, penasehat hukum H. Subianto Budiman yang lain juga menjelaskan bahwa sejak awal dilaporkan dikepolisian, perkara ini sudah terlihat sangat janggal.
“Sangat janggal dan nampak sekali jika perkara ini dipaksakan, ketika ditingkat kepolisian,” papar Robert Mantinia, Rabu (1/5/2024).
H. Subianto Budiman, lanjut Robert Mantinia, mengantongi bukti yang kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta.
“Bahkan, pupuk produksi H. Subianto Budiman ini sudah memenuhi SNI dan memiliki merek luar negeri,” ungkap Robert.
Nugroho Tanjung dan Aliffian Fahmy Annashri, sambung Robert Mantinia, yang ditunjuk sebagai JPU, dalam tuntutannya menyatakan bahwa H. Subianto Budiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (2) Undang-undang RI nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“JPU dari Kejari Gresik itu lalu menuntut Subianto Budiman dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta yang pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Robert.
Robert Mantinia kembali menjelaskan, apabila Subianto Budiman tidak membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
“Namun, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fatkur Rochman dalam amar putusannya tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU Kejari Gresik,” tandas Robert.
Dalam amar putusannya, sambung Robert, majelis hakim PN Gresik menyatakan bahwa Subianto Budiman tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) yang dalam perkara pidana ini sebagai pelapornya.
H. Subianto Budiman mengaku senang dengan dikuatkannya putusan PN Gresik oleh majelis hakim agung MA, yang mana majelis hakim PN Gresik yang memeriksa dan memutus perkara dugaan pemalsuan pupuk ini secara tegas mengatakan bahwa tidak ada tindak pidana pemalsuan pupuk.
“Tuduhan pemalsuan pupuk seperti yang diterangkan pelapor, tidak terbukti secara hukum,” ujar Subianto Budiman.
Subianto Budiman juga mengatakan, pupuk NPK miliknya akhirnya terbukti secara sah menurut hukum, adalah merk dagang yang legal dan bersertifikat.
Dengan adanya putusan bebas PN Gresik dikuatkan dengan adanya putusan dari MA, Subianto Budiman berharap nama baiknya segera dapat dipulihkan dan segera merehabilitasi nama baik perusahaan dan dirinya.
“Nama baik saya pribadi dan perusahaan telah rusak sehingga harus direhabilitasi dan segera dipulihkan. Akibat dari adanya perkara ini, perusahaan kami mengalami banyak kerugian. Yang paling besar, banyak pelanggan yang tidak percaya lagi dengan merk dagang pupuk produksi perusahaan kami,” jelas Subianto Budiman.
Lebih lanjut, semoga putusan bebas yang sudah inkracht ini bisa merehabilitasi nama baik saya dan perusahaan.
Saat ini, Subianto Budiman dan tim penasehat hukumnya berencana melakukan tindakan hukum yaitu melaporkan balik semua pihak yang telah menuduh dan telah melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pemalsuan merk.
Untuk diketahui, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317.
Merek ini sudah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nama merek “BINTANG MUTIARA” dengan Nomor Sertifikat: IDM000458406.
Masa berlaku perlindungannya dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032. (pay)

Related posts

Seorang Advokat Ditangkap Intelijen Kejari Surabaya Usai Mendampingi Klien Dipersidangan

redaksi

JATANUM POLRESTABES SURABAYA TANGKAP 3 ABG TERSANGKA KEJAHATAN

redaksi

Kalbe Nutritional Persembahkan Morinaga Dan Milna Untuk Anak Indonesia Generasi Platinum

redaksi