SURABAYA (surabayaupdate) – Meski gugatan pra peradilan sempat dikalahkan Polsek Genteng, staf DPRD Kota Surabaya yang ditangkap anggota reskoba Polsek Genteng atas kepemilikan narkoba jenis sabu, akhirnya dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Nuri Subagyo, PNS Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya hanya bisa menangis sesunggukan, begitu majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyati membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar Rabu (4/2) itu, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar majelis hakim untuk membebaskan warga Jalan Gunungsari Indah Blok JJ Surabaya tersebut dari tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut hakim Tinuk Kushariyati menjelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan menyebutkan bahwa dari serangkaian persidangan yang sudah digelar, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung, bahwa satu poket sabu-sabu yang diselipkan di sebuah helm dan helm itu digunakan terdakwa Nuri Subagyo, adalah milik terdakwa Nuri.
” Unsur menguasai tidak terbukti sehingga majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur menyimpan, memiliki dan menguasai tanpa hak melawan hukum. Selain itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa satu poket sabu-sabu seberat 0,25 yang terselip di helm dan digunakan terdakwa, bukanlah miliknya, “ ujar Tinuk.
Walaupun pada saat ditangkap polisi bersikukuh bahwa terdakwa tertangkap tangan, lanjut Tinuk, satu poket sabu-sabu itu bisa saja sengaja ditaruh orang lain. Fakta lain juga menyebutkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terdakwa, hasilnya negatif.
“Atas pertimbangan tersebut, mengadili, menyatakan terdakwa Nuri Subagyo tidak terbukti bersalah sebagimana didakwakan JPU dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Tinuk diakhir pembacaan putusan.
Mendengar putusan hakim tersebut, I Wayan Oja Miasta terlihat sedikit shock dan kecewa. Meski begitu, JPU masih belum mengambil sikap apakah akan menerima vonis hakim ini atau akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
Pernyataan pikir-pikir yang dilontarkan JPU, langsung direspon hakim. JPU diberi waktu 1 minggu untuk menentukan sikap, apakah tetap akan melakukan upaya hukum kasasi, atau menerima vonis hakim.
Berbeda dengan keadaan JPU, terdakwa Nuri Subagyo langsung memeluk keluarganya yang mengikuti pembacaan putusan sejak awal persidangan. Begitu hakim menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, Nuri pun langsung sujud syukur di muka persidangan.
Dengan deraian air mata yang terus meleleh dari kedua kelopak matanya, Nuri Subagyo tidak berhenti menerima pelukan dari pihak keluarga, yang terus mendukungnya secara moril sejak kasus ini diteruskan ke kejaksaan hingga ke pengadilan untuk disidangkan. Bahkan, pihak keluarga terus memberikan supportnya walaupun gugatan praperadilan yang dilayangkan Nuri Subagyo terhadap Polsek Genteng, ditolak Hakim Harijanto, yang menyidangkan perkara tersebut.
Sekedar mengingatkan, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,25 gram terselip dihelm yang waktu itu dipakainya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri-ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa. Lantas, info tersebut ditindak lanjuti bagian reserse dan setelah dilakukan pengintaian dilapangan, petugas akhirnya menemukan ciri-ciri yang mengarah ke terdakwa Nuri Subagyo. (pay)