SURABAYA (surabayaupdate) – Meski belum diketahui tujuan pasti makan malam dengan seorang pengacara, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Oknum hakim yang bertugas di PN Surabaya itu belakangan diketahui bernama Manungku Prasetyo. Ia akan dilaporkan Alexander Arif, kuasa hukum pelawan dalam perkara perdata No. 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby tanggal 22 Mei 2013.
Lebih lanjut Alexander Arif menjelaskan, tindakan Manungku Prasetyo menemui Amos Taka, kuasa hukum terlawan 2 dan terlawan 3 dalam perkara perdata No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby, dikhawatirkan mempengaruhi obyektivitas seorang hakim dalam menangani atau memeriksa suatu perkara.
“Dalam perkara perdata itu, hakim Manungku Prasetyo sebagai ketua majelisnya. Saat ini, perkara tersebut masih disidang di PN Surabaya. Rabu (11/2) besok adalah pembuktian dari pihak lawan, “ ujar Alexander.
Secara tidak langsung, sambung Alexander, pertemuan antara hakim Manungku Prasetyo dan Amos Taka di restauran Hotel Mercure Surabaya tersebut, langsung menimbulkan penilaian negatif, khususnya bagi pihak pelawan.
“Untuk itu, kami meminta kepada Ketua PN Surabaya supaya merespon temuan ini. Jika Ketua PN ingin bukti pertemuan mereka berdua, kami ada bukti foto keduanya bertemu di restauran hotel berbintang, “ ungkap Alexander.
Bagaimana kejadian itu bisa terjadi? Alexander pun mengatakan, pertemuan itu terjadi Senin (9/2) sekitar pukul 19.20 Wib. Awalnya, yang sedang duduk-duduk di lounge adalah dirinya bersama dengan teman-temannya.
“Tiba-tiba, datanglah Amos. Dibelakangnya ada hakim Manungku dan seorang laki-laki yang tak lain adalah asisten pribadi hakim Manungku. Setelah membuka pintu lounge dan berjalan beberapa langkah, Amos terlihat gugup. Kami yakin, Amos kaget melihat keberadaan kami di lounge hotel itu, “ papar Alexander.
Untuk menutupi salah tingkahnya itu, lanjut Alexander, dengan tenang, Amos berjalan melewati dirinya dan teman-temannya. Dibelakangnya ternyata berjalanlah hakim Manungku.
“Pak Manungku sempat bersalaman dengan kami dan bahkan bersenda gurau sejenak. Tak lama kemudian, mereka berdua berjalan masuk ke restauran yang ada di dalam hotel. Entah apa yang mereka bicarakan di dalam restauran itu. Tapi kami menduga kuat, bahwa keduanya sengaja bertemu untuk berdiskusi, mengatur perkara perdata yang saat ini ditangani Amos, “ paparnya.
Masih menurut Alexander, pertemuan Manungku dan Amos Taka ini akhirnya diabadikan menjadi sebuah foto yang diambil dari smartphone miliknya. Dengan adanya bukti foto ini, akan dipakai sebagai bukti untuk melaporkan tindakan sang hakim ke KY.
Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Alexander Arif mewakili kliennya itu merupakan gugatan perlawanan atas gugatan perdata No 100/Pdt.G/2014/PN Surabaya sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan pihak terlawan.
Menurut pelawan, rencana eksekusi yang akan dlakukan PN Surabaya tersebut cacat hukum, karena lokasi tanah 11 hektar yang disengketakan ini bukan berada di Oso Wilangun melainkan berada di Romokalisari.
Dari warkat yang diterbitkan BPN Surabaya sudah jelas, bahwa lokasi tanah itu sudah salah. Oleh karena itu, pihak pelawan akhirnya melakukan perlawanan. Pada perkara perdata No 190/Pdt.G/2014/PN Surabaya ini, H Sururi digugat oleh PT Multi Bangun Sarana. Saat itu PT MBS merasa membeli tanah tersebut dari Teddy Gunawan.
Seiring berjalannya waktu, tanah itu dijual H Djono ke Teddy Gunawan. Dalam ikatan jual beli dan kuasa itu menyebutkan memberi kuasa ke Tedy Gunawan kusus untuk menjual tanah hak milik no 41 dan 42. Tapi kuasa itu digunakan oleh Teddy untuk penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Atas dasar itu pulalah, Teddy Gunawan melakukan jual beli dengan PT Multi Bangun Sarana dimana Teddy bertindak sebagai penerima kuasa dari H Djono. Kalau sudah berubah hak seharusnya kuasa itu tidak berlaku. (pay)