surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik 408 Kilo liter MFO Hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Dan Denda Rp 25 Juta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono dan para pejabat Mabes Polri yang lain, sedang memeriksa salah satu kapal yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis MFO. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono dan para pejabat Mabes Polri yang lain, sedang memeriksa salah satu kapal yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis MFO. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap bersalah dalam hal pengangkutan usaha niaga migas tanpa ijin, seorang pria yang menjadi terdakwa kepemilikan 408 kilo liter Marine Fuel Oil (MFO), dihukum pidana penjara 1,5 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Kamaruddin Simanjuntak, Moestofa dan M. Yappi sebagai ketua majelis dan dibacakan di muka persidangan,Selasa (3/2) tersebut, lebih ringan 1,5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Sumantri, SH dan Eko Nugroho,SH, M.H selaku JPU, menuntut terdakwa Konco Djoyo Tjondro (43), warga Jalan Simolawang Baru Surabaya ini dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa hanya diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Yappi saat membacakan amar putusan menyatakan, setelah mendengar pembacaan surat dakwaan JPU, mendengarkan saksi-saksi di bawah sumpah dan keterangan terdakwa di persidangan, setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan dan mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana setimpal dengan perbuatannya, agar memenuhi rasa keadilan, “ ujar Yappi.

Mengingat pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, lanjut Yappi, mengadili, menyatakan terdakwa Konco Djoyo Tjondro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga yang diisyaratkan Undang-Undang, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative ke-3.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan, “ urai Yappi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mencantumkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dan denda Rp. 25 juta.

Untuk diketahui, awalnya perbuatan terdakwa ini dapat dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri. Untuk meninjau perkembangan kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sampai melakukan pengecekan barang bukti di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (10/6/2014) ditemani Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono dan para pejabata Mabes Polri maupun Polda Jatim.

Dalam pernyataannya kepada media yang ikut meninjau pemeriksaan barang bukti tersebut, Boy Rafli Amar menyatakan bahwa ada penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan perarian dan itu bukanlah hal yang baru.

Bahan bakar jenis MFO yang dijual Pertamina seharga Rp 10.475 per liternya,ternyata dijual secara eceran kepada kapal asing hanya dengan harga Rp 7.800. Dengan terungkapnya kasus ini, polisi kemudian menyita dua kapal, yaitu MT Intan Jayadi dan MT Saturn III yang terparkir di perairan utara Surabaya.

Ketika disita polisi, kapal Intan Jayadi berisi bahan bakar jenis MFO sebanyak 116 kilo liter atau 116 ribu liter. Selain itu, polisi juga menyita kapal MT Saturn III yang berisi 292 kilo liter atau 292 ribu liter sehingga jumlah keseluruhan adalah 408 kilo liter atau 408 ribu liter. Kapal-kapal ini berbendera PT Sarana Pintu Mas (SPM) dan belakangan diketahui milik terdakwa Konco Djoyo Tjondro.

Lebih lanjut Boy Rafli Amar mengatakan, dua kapal yang berhasil disita itu memang dibuat khusus supaya mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Lambung kapal merupakan tangki raksasa yang digunakan untuk menampung BBM jenis MFO kiriman dari kapal-kapal kayu.

“Masing-masing kapal terdapat empat mesin pompa yang ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan saat memompa MFO dari kapal kayu. Pompa-pompa itu tersambung dengan selang berdiamieter empat sentimeter. Dengan begitu, mesin-mesin pompa yang terdapat di kedua kapal yang disita itu, bisa menyedot MFO dari empat kapal kayu sekaligus, “ ungkap Boy Rafli.

Untuk mengantisipasi kecurigaan aparat, pemilik juga memasang tulisan PT Elnusa Petrofin, sehingga seolah-olah kapal-kapal ini transportasi BBM resmi. Kasus dugaan penyelewengan ini dapat diungkap 30 Mei 2014 lalu.

Waktu dilakukan pengungkapan, tim dari Mabes Polri melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka beserta barang bukti. Ironisnya, kapal-kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Modus yang digunakan terdakwa adalah membeli MFO dari kapal-kapal kayu yang ada di sekitar laut Surabaya. Kapal-kapal kayu tersebut mendapatkan MFO dengan alur yang tak prosedural. Mengapa? Karena harganya lebih murah dari harga normal.

Boy Rafli pun menjelaskan jika Pertamina menjual MFO seharga Rp 10.472 per liternya. Tapi di pasar laut kawasan Surabaya, minyak yang dipakai untuk bahan bakar kapal ini dijual kapal-kapal kecil kepada PT SPM dengan harga Rp 4.800 per liternya. Kemudian, PT. SPM menjualnya kembali dengan harga Rp 7.800.

Penelusuran sementara yang dilakukan pihak kepolisian waktu itu, MFO ini diperoleh dari kawasan Tanjung Benoa, Bali dan Surabaya. Atas tindakannya itu, terdakwa Konco Djoyo Tjondro dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN KOMUNITAS MOGE BAGI-BAGI TAKJIL

redaksi

Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Disidang Tanpa Didampingi Tim Penasehat Hukumnya Di 20 Menit Pertama

redaksi

Pengusaha Furniture Dan Seorang Notaris Digugat Dan Dilaporkan Ke Polisi

redaksi