SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap bersalah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP, Ketua Yayasan Darma warga Korp Pemerintahan Dalam Negeri Jawa Timur dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Senin (2/3), pembacaan tuntutan dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Drs. Tugiyanto, Bc.Ip, SH, terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, tim kuasa hukum terdakwa dan seluruh pengunjung sidang.
Surat Tuntutan setebal 29 halaman yang dibacakan jaksa Rakhmad Hari Basuki, SH, M.Hum selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam tuntutannya ini menerangkan bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan dan keterangan 3 orang ahli yang juga dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP.
“Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan satu, terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik palsu melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, “ ujar jaksa Rakhmad Hari Basuki.
Dua, lanjut Rakhmad Hari Basuki, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan turut dibacakan jaksa Rakhmad Hari Basuki dalam tuntutannya itu. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, Terdakwa belum menikmati hasilnya, “ ungkap jaksa.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa unsur yang terbukti di persidangan. Pertama unsur barang siapa. Yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang perseorangan atau badan hukum termasuk korporasi yang dapat menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum dan padanya mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dalam kaitan ini adalah pelaku dari suatu tindak pidana.
“ Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu keterangan saksi saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja sebagaimana identitasnya diuraikan di atas yang juga termuat dalam berkas perkara yang dibuat oleh penyidik dan telah dibenarkan oleh terdakwa, “ kata Rakhmad.
Masih menurut Rakhmad, bahwa di persidangan, terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, penuntut umum maupun penasehat hukumnya dan terdakwa dapat memberikan respon atas pertanyaan yang muncul selama persidangan.
Karenanya, JPU berpendapat bahwa terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak sedang dibawah pengampuan. Oleh karena itu terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, sehingga terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terbukti.
Selanjutnya adalah unsur dengan sengaja memakai surat akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan atau akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku atau pelaku menyadari terhadap terjadinya perbuatan tersebut atau pelaku mengetahui atau menghendaki terhadap apa yang dilakukan.
“Untuk menyatakan terbukti tidaknya unsur dengan sengaja tersebut di atas harus dipertimbangkan terbukti tidaknya terdakwa melakukan suatu perbuatan yang diketahui, disadari atau dikehendakinya dan untuk mengetahui apa yang diketahui, disadari dan dikehendaki seseorang selain dari apa yang diterangkan dengan sejujurnya oleh yang bersangkutan dapat juga disimpulkan dari apa yang terbukti dilakukan oleh orang tersebut, demikian juga untuk diri terdakwa, “ papar jaksa.
Jaksa dalam surat tuntutannya juga menerangkan yang dimaksud dengan “akta otentik” adalah akte yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi-saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada telah membuktikan bahwa terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja telah dengan sengaja memakai surat akta otentik berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 326 surat ukur No. : 210/13.19/2000 tanggal 20 Desember 2000 seluas 84.340 m2 terletak di Kel. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo atas nama Mochamad Djaelani qq Yayasan Dharma sebagai bukti dalam gugatan intervensi ke PN Surabaya atas gugatan perkara Nomor : 170/Pdt.G/2014/PN.Sby terhadap PT Surabaya Lingkarmas selaku Tergugat I Intervensi/Penggugat Asal, Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur selaku Tergugat II Intervensi/Tergugat I Asal dan Sumardi selaku Tergugat III Intervensi/Tergugat II Asal, dengan fakta hukum yang terurai dalam dakwaan. (pay)