surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Nanang Sucahyono Dipastikan Lolos Dari Hukuman Berat Dan Dipecat Sebagai Polisi

Nanang Sucahyono, anggota polisi yang bertugas di Gakkum Baharkam Ditpolairut Mabes Polri ketika mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nanang Sucahyono, anggota polisi yang bertugas di Gakkum Baharkam Ditpolairut Mabes Polri ketika mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hukuman penjara 2 bulan 10 hari yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya, Selasa (24/2/2015) lalu akhirnya dinyatakan berkekuatan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa serta menuntut terdakwa, memilih untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas ringannya vonis hakim tersebut.

Dapat bernafas lega. Mungkin itulah kini yang bisa dirasakan Nanang Sucahyono. Anggota polisi berpangkat Brigadir dan berdinas di Penegakan Hukum (Gakku) Ditpolairut Baharkam Mabes Polri ini dipastikan lolos dari hukuman berat mulai dari hukuman mati, hukuman seumur hidup hingga hukuman penjara paling lama sekurang-kurangnya 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Faktor lain yang bisa membuat penghuni Asrama Airud Blok D1 Cilincing Jakarta Utara ini bisa bernafas lega dan kembali tersenyum bangga adalah, ia lolos dari hukuman berat dari kesatuannya yaitu dipecat atas ulahnya yang sebenarnya dapat membahayakan pengguna jalan tol Dupak Surabaya lainnya.

Apa yang membuat terdakwa Nanang Sucahyono begitu beruntung, sehingga lolos dari hukuman berat baik hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sekurang-kurangnya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman pemecatan dari kesatuannya?

Jaksa Ismunadi salah satu JPU yang menangani perkara ini pun mengatakan, bahwa hukuman penjara 2 bulan 10 hari yang dibacakan hakim Ekowati Hari Wahyuni selaku ketua majelis hakim di ruang sidang Tirta 1 pukul 15.30 Wib lalu itu dianggap sudah sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa yaitu menggunakan senjata api dan menembakkannya ke udara ketika terdakwa melintas di tol Dupak Surabaya, Sabtu (6/12/2014) pukul 15.30 Wib.

Lebih lanjut Ismunadi pun menerangkan, vonis 2 bulan 10 hari yang dibacakan ketua majelis hakim itu nilainya separuh lebih dari tuntutan 4 bulan yang diajukannya. Faktor terpenting yang membuat jaksa menuntut ringan hingga akhirnya hakim ikut-ikutan memutus ringan adalah adanya unsur pemaaf dari pelapor atas perbuatan terdakwa.

“ Jika vonis hakim kurang dari setengah tuntutan kami, maka kami mempunyai kewajiban untuk banding. Selain itu, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terdakwa sebagai terlapor sepakat bertemu untuk membuat surat perdamaian, “ jelas jaksa Ismu, Rabu (4/3).

Surat perdamaian yang sudah mereka buat tersebut, lanjut jaksa Ismunadi, ditanda tangani kedua belah pihak. Sehingga, dengan adanya surat perdamaian tersebut, baik pelapor yang menjadi korban atas perbuatan terdakwa dan terdakwa Nanang sendiri sepakat untuk saling memaafkan serta sepakat untuk tidak saling menuntut dikemudian hari.

Masih menurut keterangan Jaksa Ismunadi, untuk mencairkan suasana yang sempat memanas antara korban dan terdakwa, kedua belah pihak pun bersalaman dan berpelukan sambil mengutarakan permintaan maaf mereka dalam pertemuan yang mereka gagas.

“Jika sudah demikian adanya, apa yang harus saya lakukan? Yang bisa saya lakukan akhirnya menyepakati kesepakatan damai yang sudah mereka buat itu, ya kan ? Saya tidak mungkin gelap mata dengan tetap menuntut terdakwa dengan hukuman yang tinggi jika sudah ada upaya perdamaian diantara mereka berdua, “ pungkas Jaksa Ismunadi berdiplomasi.

Jaksa Ismunadi pun akhirnya ikut merasa iba atau kasihan dengan masa depan terdakwa Nanang Sucahyono apabila ia harus menerima kenyataan mendapat hukuman berat di persidangan.

“Terdakwa masih punya anak yang masih kecil. Apabila dalam perkara ini kami selakuk JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang berat diatas 4 bulan penjara, terdakwa bisa dipecat dari kesatuannya sebagai anggota polisi. Lalu, bagaimana dengan nasib anaknya yang masih kecil itu ?, ungkap Jaksa Ismunadi penuh tanya.

Dengan adanya hukuman 2 bulan dan 10 hari penjara serta tuntutan 4 bulan penjara yang harus diterima terdakwa Nanang Sucahyono atas perbuatannya menembak-nembakkan senjata api yang dibawanya ketika melintas di Tol Dupak Surabaya waktu itu, menurut Jaksa Ismunadi, menandakan bahwa perbuatan ugal-ugalanya tersebut adalah salah karena tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengingat terdakwa adalah aparat penegak hukum.

Lalu bagaimana dengan senpi yang dibawa terdakwa waktu itu? Jaksa Ismunadi pun berdalih, senpi yang dibawa terdakwa ketika itu adalah rakitan, bukan senpi organik milik TNI atau Kepolisian yang notabene adalah fasilitas negara untuk dipakai para aparat penegak hukum. Selain itu, Jaksa Ismunadi juga menerangkan bahwa peluru di senpi yang dipegang terdakwa adalah peluru karet bukan peluru tajam.

Pernyataan Jaksa Ismunadi ini terasa janggal jika dibandingkan dengan isi surat dakwaan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Pada surat dakwaan yang dibuat jaksa Mujiarto, SH dan jaksa Ismunadi, SH menerangkan bahwa senpi yang dipakai terdakwa untuk menakut-nakuti korbannya ketika melintas di ruas jalan Tol Dupak Surabaya kala itu adalah berjenis Revolver 6 silinder

Untuk diketahui, terdakwa Nanang Sucahyono akhirnya bisa tersenyum puas setelah Hakim Ekowati Hari Wahyuni pada persidangan yang terbuka untuk umum menjatuhkan hukuman penjara selam 2 bulan dan 10 hari kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa dianggap bersalah karena melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Mujiarto, SH dan Jaksa Ismunadi, SH, terdakwa didakwa melanggar pasal 335 KUHP untuk dakwaan pertama dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api untuk dakwaan kedua. (pay)

 

Related posts

Mamaka By Ovolo Gelar Acara Amal Fun Run 5K

redaksi

Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Minta Dibebaskan Dari Pidana Serta Direhabilitasi Nama Baiknya

redaksi

Pendeta Hanny Layantara Dihukum 10 Tahun Karena Terbukti Cabuli Anak Rohaninya

redaksi