SURABAYA (surabayaupdate) – Meski beredar kabar jika Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ahmad Fathoni diduga kuat ikut terlibat dalam proses pengalihan uang tabungan milik terdakwa penggelapan, namun proses pemeriksaan masih terus diarahkan ke jaksa RW.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur nampaknya masih berhati-hati dalam menyikapi permasalahan dugaan pengalihan uang milik terdakwa penggelapan yang dilakukan jaksa RW. Begitu pula dengan indikasi keterlibatan Kasi Pidum Kejari Perak, Achmad Fathoni yang dikabarkan memerintahkan Jaksa RW untuk memindahkan sebagian uang dari tabungan Dermawan ke rekening atas nama RB, pegawai honorer yang bertugas di Kejari Sidoarjo.
Pada rapat evaluasi para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Timur yang dihelat Selasa (19/5), Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jawa Timur, Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan bagian pengawasan Kejati Jawa Timur terhadap sejumlah saksi termasuk Kajari Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi maupun Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Achmad Fathoni didapati bahwa tindakan yang dilakukan jaksa RW yang belakangan diketahui bernama Rahmat Wirawan itu tidak melibatkan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Dalam hal ini, sebagai pengendali penanganan perkara, Kasi Pidum sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Artinya Kasi Pidum sudah menanyakan kepada jaksanya tentang penanganan perkara tersebut, “ ujar Arif.
Sehingga, lanjut Arif, dalam hal ini, ditemukan adanya sedikit kelalaian yang dilakukan Jaksa Rahmat Wirawan. Bentuk kelalaian yang dilakukan jaksa RW adalah belum mengembalikan barang bukti usai sidang.
“Untuk menilai sejauh mana kelalaian yang sudah dilakukan Jaksa RW ini, belum bisa diutarakan saat ini mengingat proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari lingkungan Kejari Tanjung Perak Surabaya maupun dari luar Kejari Tanjung Perak Surabaya masih terus berlangsung, “ ungkap Arif.
Lalu bagaimana dugaan pemindahan uang dari tabungan pribadi Dermawan alias DR ke rekening RB, staf Kejari Sidoarjo yang diperintah jaksa RW untuk membuka rekening, akhirnya terbongkar ?
Hal ini berawal dari pengakuan dari Edward, yang menjadi saksi atas perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dermawan. Kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Dermawan saat ini masih disidangkan di PN Surabaya.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Dermawan melakukan penggelapan dana milik PT Inti Sumber Baja Sakti tempatnya bekerja sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta. Uang itu pun akhirnya dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Namun pada perkembangannya, uang yang dijadikan barang bukti tersebut malah berkurang jumlahnya. Belakangan diketahui bahwa uang yang sudah berpindah ke rekening atas nama RB, staf Kejari Perak yang membuka rekening awal, jumlahnya mencapai Rp. 450 juta dengan rincian Rp. 300 juta ditransfer tanggal 2 April 2015 kemudian awal Mei jaksa RW memindahkan lagi uang DR ke rekening RB sebanyak Rp. 150 juta.
Atas perkara ini pihak pengawasan Kejati Jawa Timur memeriksa sejumlah saksi diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Achmad Fathoni. Bukan hanya itu, para jaksa pengawasan yang ditugaskan untuk menangani perkara ini, juga memeriksa beberapa jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (pay)