SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tersangkut masalah karena tuduhan telah memeras terdakwa kasus narkoba, jaksa Suwaskito Wibowo, jaksa pertama kasus narkoba dengan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly, masih diberi sedikit keistimewaan.
Berdalih untuk menghormati asas praduga tak bersalah, Jaksa Suwaskito Wibowo yang dituding telah melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang terdakwa kasus narkoba senilai Rp. 450 juta, masih diijinkan pegang perkara.
Pernyataan ini diungkapkan Joko B Darmawan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (27/5) di sela-sela pemeriksaan jaksa Suwaskito Wibowo di kantor Kejari Surabaya.
Terkait cepatnya reaksi bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang merespon kabar bahwa jaksa Suwaskito Wibowo dituding terdakwa kasus narkoba dan istrinya sudah melakukan pemerasan sebesar Rp. 450 juta, Joko mengaku menyerahkan semuanya ini kepada bagian pengawasan Kejati Jatim.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa Suwaskito Wibowo, jaksa yang menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly. Tiga orang tim jaksa dari bagian pengawasan Kejati Jatim mendatangi kantor Kejari Surabaya pukul 10.30 Wib, “ ujar Joko.
Begitu tiba, lanjut Joko, tim jaksa dari bagian pengawasan Kejati Jatim ini, langsung memanggil jaksa Suwaskito Wibowo dan dimasukkan ke ruangan staf Uheksi Kejari Surabaya.
“Pada pemeriksaan ini, dua orang jaksa dari Kejari Surabaya ikut diperiksa, selain jaksa Suwaskito Wibowo. Kedua orang jaksa itu bernama F.E Rachman, jaksa yang menghadiri persidangan saat dilakukan pembacaan putusan dan Jaksa Arif Fathurahman, jaksa kedua dalam perkara ini, “ jelas Joko.
Diterangkan Joko, pada saat pembacaan putusan, jaksa Suwaskito Wibowo sedang keluar kota, mengantarkan terpidana kasus anak ke Lapas anak di Blitar sedangkan jaksa Arif Fathurahman, jaksa kedua yang ditunjuk menangani perkara ini, sedang ada kegiatan lain.
Kehadiran jaksa Fery yang mengikuti jalannya pembacaan putusan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5) ternyata tanpa sepengetahuan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko B Darmawan.
Meski begitu, hal itu sering terjadi diantara jaksa karena jaksa yang ditunjuk dalam P16-A sedang berhalangan sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Jika terjadi hal demikian, maka jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu, langsung menghubungi jaksa lain untuk menggantikannya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, jaksa Suwaskito Wibowo disebut namanya pada persidangan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (26/5). Ketika ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan kesempatan kepada terdakwa, apa yang ingin disampaikan sebelum putusan dibacakan, terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya.
Terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly, meminta hukuman seringan-ringannya dan jika dikabulkan hakim, terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly minta direhabilitasi ke rumah sakit untuk pecandu narkoba.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arif Aini, SH, pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen mengatakan sudah memberi uang sebanyak Rp. 80 juta. Awalnya, oknum jaksa itu meminta uang Rp. 450 juta jika terdakwa ingin direhab. Oknum jaksa yang dimaksud terdakwa itu adalah Jaksa Suwaskito Wibowo. (pay)