surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pabrik Pupuk Mengandung Batu Kapur Digrebek Polisi

Dari kiri ke kanan : Kapolres Gresik AKBP Adi Wibowo, Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yasid Fanani meninjau pabrik pembuatan pupuk berbahaya di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dari kiri ke kanan : Kapolres Gresik AKBP Adi Wibowo, Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yasid Fanani meninjau pabrik pembuatan pupuk berbahaya di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim, Direktorat Kriminal Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri grebek tempat pembuatan pupuk yang mengandung dolomit atau batu kapur.

Satu lagi tempat memproduksi pupuk berbahaya digrebek polisi. Setelah dua minggu sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga kuat memproduksi pupuk berbahaya, kali ini polisi kembali melakukan penggerebekan pabrik pembuatan pupuk berbahaya di Kabupaten Gresik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yasid Fanani mengatakan, pada penggerebekan pabrik pupuk berbahaya CV. Dua Putra yang berlokasi di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Selasa (16/6) lalu itu, polisi menemukan 20 ton pupuk siap edar yang diberi merk Phoska.

“Selain mengamankan 20 ton pupuk NPK siap edar yang diberi merk Phoska, polisi juga mengamankan barang bukti bahan-bahan pembuatan pupuk berbahaya. Bahan-bahan pupuk berbahaya yang sudah diamankan polisi antara lain Fosfat Granul sebanyak 350 ton, Dolomit Fosfat warna merah yang belum ada merk sebanyak 30 ton, “ ungkap Yasid.

Masih menurut Yasid, selain itu, dari penggerebekan pabrik milik Arifin (43) warga Jombang ini, polisi mengamankan dolomit hitam yang tidak ada merknya sebanyak 40 ton. Selain memproduksi pupuk merk Phoska, CV. Dua Putra juga memproduksi pupuk merk SP 36 warna abu-abu.

“CV. Dua Putra dalam 1 hari mampu memproduksi pupuk sebanyak 10 ton. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, Arifin, pemilik perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, dalam membuat pupuk berbahaya ini menggunakan bahan dolomit atau batu kapur, Phosfat, Karbon dan pewarna merah, “ jelas Yasid.

Ijin usaha yang dimiliki tersangka, sambung Yasid, berupa SIUP, TDP dan NPWP. Tersangka mengaku sudah membuat pupuk sejak 2010. Dalam kesehariannya, pabrik pupuk berbahaya milik tersangka ini memproduksi pupuk yang berbahan dasar Dolomit dan Phosfat kemudian diberi pewarna sesuai dengan pesanan.

“Apabila pembeli memesan pupuk jenis NPK, pupuk tersebut diberi pewarna merah. Apabila pembeli memesan pupuk jenis SP36 maka pupuk tersebut akan diberi campuran pewarna hitam dengan menambahkan karbon di pupuk tersebut, “ papar Yasid.

Pupuk-pupuk yang dikerjakan 7 orang karyawan milik tersangka ini, kemudian dimasukkan ke karung ukuran 50 kg. Untuk daerah pemasarannya, Jawa khususnya Jawa Timur dan Sumatera. Harga jual pupuk produksi tersangka ini Rp. 425 per kilogramnya.

Atas tindakannya membuat pupuk yang tidak standart dan membahayakan kesehatan tanaman tersebut, tersangka Arifin dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1996 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan atau Memproduksi, Memperdagangkan Barang Dan Atau Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Standart Yang Dipersyaratkandan Ketentuan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Undang-Undang Konsumen. (pay)

 

 

 

Related posts

Pengusaha Asal Bali Laporkan Kurator Aziz Ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

redaksi

Para Pihak Sepakat Gunakan Hakim PN Surabaya Untuk Melakukan Mediasi

redaksi

Sepanjang Tahun 2020, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 386,8 Miliar

redaksi