surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Kos Kosan Disidang Karena Dugaan Tindak Pidana Asusila

Haji Jahroni (56), warga Jalan Kejawan Putih Tambak II Surabaya disidang di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana percobaan asusila kepada adik iparnya.
Haji Jahroni (56), warga Jalan Kejawan Putih Tambak II Surabaya disidang di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana percobaan asusila kepada adik iparnya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Berusaha mencabuli adik iparnya, seorang pengusaha kos-kosan dilaporkan ke polisi. Kini, kasus dugaan percobaan pencabulan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Inilah akibatnya jika mempunyai nafsu yang tidak terkendali. Tertarik akan kemolekan adik iparnya, seorang pengusaha kos-kosan disidangkan secara tertutup di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar Selasa (16/6). Tanpa didampingi penasehat hukum, Haji Jahroni (56), warga Jalan Kejawan Putih Tambak II Surabaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU untuk disidangkan.

Dalam surat dakwaan yang disusunnya, jaksa Suseno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerangkan, sebagai seorang pengusaha tempat kos, terdakwa Jahroni mencoba melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Irma (42), warga Jalan Bhaskara Selatan Surabaya.

“Aksi percobaan pencabulan ini dilakukan terdakwa tanggal 2 Desember 2015. Waktu itu, Supiah, istri terdakwa memanggil sang adik untuk datang ke rumahnya. Waktu itu, istri terdakwa ini sedang membuat kue dan Irma, adik kandung Supiah, diminta untuk mencicipi kue tar tersebut, “ ujar Jaksa Suseno dalam dakwaannya.

Saat korban bersalaman dengan terdakwa, lanjut Jaksa Suseno, terdakwa kemudian menarik tangan korban yang saat itu berada di ruang tengah. Terdakwa, kemudian memeluk erat adik iparnya tersebut.

“Ambung pisan ae lho dik, mosok gak gelem. (Cium sekali aja lho dik, masa kamu tidak mau, red). Pisan ae lho yo dik (cium sekali aja lho dik, masa sih kamu tidak mau), “ ujar jaksa Suseno menirukan perkataan terdakwa waktu itu.

Bukannya menghentikan tindakannya, terdakwa makin lepas kendali. Karena dipengaruhi nafsu yang tidak bisa dikuasainya, terdakwa kembali berbuat tidak senonoh kepada adik iparnya tersebut.

Terdakwa kembali menunjukkan tidak senonoh dengan mengeluarkan alat vitalnya dihadapan adik iparnya itu. Bahkan, dengan santainya, terdakwa meminta supaya adik iparnya ini mau mencium (maaf) kemaluannya yang sudah berdiri tegang.

Korban yang tidak nyaman dengan kelakuan terdakwa, kemudian melakukan perlawanan dengan melepaskan diri dari dekapan terdakwa. Untuk melampiaskan kemarahannya, korban pun mencakar wajah terdakwa.

Atas tindakannya itu, Jaksa Suseno pun mendakwa terdakwa dengan pasal 289 KUHP tentang cabul. (pay)

Related posts

Jaksa Sudah Membuat Parodi Keadilan Di Perkara Djie Kian Sioe

redaksi

11 Kilogram Sabu Dan 12 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi

Hakim Larang Jaksa Menjemput Terdakwa Lenny Silas Jika Belum Dilepas Dokter Spesialis Kanker

redaksi