surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penghuni Rumah Jalan Karangrejo Sawah VII Surabaya Tuntut Keadilan

Proses pengosongan rumah dijalan Karangrejo Sawah VII/29 Surabaya oleh PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Proses pengosongan rumah dijalan Karangrejo Sawah VII/29 Surabaya oleh PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski proses eksekusi rumah di Jalan Karang Rejo Sawah VII Surabaya sudah dilaksanakan, Selasa (25/8), 10 orang yang tinggal di rumah tersebut menuntut keadilan. Mereka beranggapan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini tidak adil dan penuh rekayasa.

Sebagai pihak yang lemah, para penghuni rumah di Jalan Karangrejo Sawah VII/29 Surabaya tidak kuasa menghentikan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan juru sita PN Surabaya. Yang bisa dilakukan para penghuni saat ini adalah melayangkan gugatan perlawanan atas Penetapan Ketua PN Surabaya nomor 89/EKS/2014/PN.Sby tanggal 11 Juni 2014 antara Nani Rokhani, SH selaku pemohon eksekusi melawan penghuni rumah di Jalan Karangrejo Sawah VII/29 Surabaya selaku termohon eksekusi.

Kuasa hukum Dewi Fitriani, salah satu penghuni rumah di Jalan Karangrejo Sawah VII/29 Surabaya, Isya Julianto mengatakan, tindakan eksekusi yang sudah dilakukan itu cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang benar.

“Penetapan eksekusi ini seharusnya bukan kewenangan PN Surabaya tapi Pengadilan Agama (PA) Negeri Surabaya karena segala hal yang menyangkut bank syariah adalah domain PA Negeri Surabaya, “ ujar Isya.

Selain itu, lanjut Isya, dalam proses lelang yang sudah dilakukan, juga menyalahi aturan sehingga makin memperkuat dugaan bahwa eksekusi ini ada unsur rekayasa dan sarat dengan kepentingan tertentu.

“Proses lelang yang dilakukan pihak Bank Mega Syariah waktu itu sudah tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya. Dalam perjanjian yang dibuat antara pihak bank dengan debitur jika terjadi permasalahan, seharusnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat di Badan Arbitrase Nasional, “ ungkap Isya.

Masih menurut Isya, jika nantinya dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak ada penyelesaian, maka permasalahan ini diselesaikan di Badan Syariah Nasional. Namun, prosedur ini tidak dilakukan. Pihak Bank Mega Syariah malah mendaftarkan proses lelang ke kantor Balai Lelang Surabaya.

Terkait permasalah hutang piutang antara Dewi Fitriani dengan Bank Mega Syariah ini, Isya menjelaskan, sebelumnya Dewi Fitriani adalah nasabah bank konvensional, yaitu Bank Danamon dan Bank Panin.

“Karena mengetahui bahwa Dewi Fitriani adalah aktivis muslim, datanglah sales Bank Mega Syariah ke Dewi Fitriani untuk menawarkan kredit Syariah dengan nama kredit Murabaha. Di dalam kredit Murabaha itu dijelaskan bahwa kredit berbasis syariah tersebut menjamin tidak adanya riba sehingga lebih berkah, “ kata Isya.

Perjanjian pertama, lanjut Isya, dilakukan 2008 dengan jumlah kredit Rp. 250 juta. Dalam perjanjian pertama itu disebutkan bahwa kredit dilaksanakan selama 60 bulan dengan nilai angsura Rp. 6,6 juta.

“Karena pembayaran Dewi Fitriani selama itu bagus dan tidak pernah ada masalah, maka pihak bank menawarkan untuk menambah jumlah kredit. Dengan pertimbangan tambahan modal usaha, tawaran bank ini pun disetujui, “ papar Isya.

Maka, sambung Isya, terjadilah penandatanganan pengajuan kredit kedua. Ini terjadi 2010 dengan nilai kredit yang disetujui sebanyak Rp. 110 juta sehingga total kredit Dewi Fitriani saat itu menjadi Rp. 360 juta.

Namun karena kondisi orang tuanya sedang sakit ditambah bisnis garmen yang dijalankannya mengalami penurunan omset, akhirnya pembayaran cicilan angsuran pun menjadi tersendat. Dewi Fitriani tidak bisa lagi tepat waktu untuk membayar cicilan ke bank hingga akhirnya Dewi Fitriani benar-benar tidak sanggup lagi untuk membayarnya.

“Hal inilah yang akhirnya membuat hutang Dewi Fitriani menjadi menumpuk hingga 6 bulan atau 6 kali cicilan. Datanglah teguran dari bank untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Setelah proses negosiasi dilakukan, akhirnya kesepakatan pun terjadi. Dewi Fitriani diberi kemudahan untuk membayar cicilan hutangnya, “ pungkas Isya.

Masih menurut Isya, dalam hal pembayaran ini, Dewi Fitriani harus membayar Rp. 15 juta terlebih dahulu untuk menyelesaikan beberapa cicilan yang tertunggak. Meski tidak mempunyai uang sebanyak itu, Dewi ternyata bisa mengumpulkan uang dan bergegas mendatangi pihak bank.

“Bukannya menerima pembayaran angsuran hutang yang sempat tertunggak selama ini, setoran Rp. 15 juta seperti yang diminta bank Mega Syariah di Surabaya menolaknya dengan alasan bahwa cicilan itu tidak diterima kantor pusat yang ada di Jakarta, “ kata Isya.

Inilah yang akhirnya membuat hutang Dewi semakin banyak dan menumpuk hingga akhirnya Dewi pun tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan hutang-hutangnya di bank. Pihak bank yang melihat kondisi keuangan Dewi Fitriani sedang dalam masalah, kemudian mendaftarkan agunan yang dipakai Dewi untuk mengajukan kredit kala itu berupa aset berbentuk rumah di Jalan Karangrejo Sawah VII/29 Surabaya ke kantor Balai Lelang.

Kondisi keuangan Dewi Fitriani yang sedang kacau ditambah desakan dari pihak bank untuk segera melunasi hutang-hutangnya membuat Dewi terjepit. Bahkan, pihak bank menyarankan ke Dewi untuk menjual rumahnya itu dengan harga yang sangat murah yaitu Rp. 250 juta.

Harga itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasaran saat itu yang mencapai Rp. 800 juta.Yang membuat Dewi dan seluruh anggota keluarga terpukul adalah adanya pemberitahuan dari pihak bank yang menyatakan jika rumah milik orangtuanya tersebut sudah laku dibeli Nani Rokhani, SH melalui proses lelang dengan harga Rp. 225 juta. (pay)

 

Related posts

Tidak Mendapat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Supi’i Dan 13 Buruh PT Waru Gunung Industry Ajukan Gugatan Di PHI

redaksi

Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Minta Dibebaskan Dari Pidana Serta Direhabilitasi Nama Baiknya

redaksi

Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dihadirkan Sebagai Saksi, Ungkap Banyak Hal Diperkara Usman Wibisono

redaksi