surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dihadirkan Sebagai Saksi, Ungkap Banyak Hal Diperkara Usman Wibisono

Erick Sastrodikoro menjadi saksi diperkara Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (11/10/2023), Jaksa Siska Christina dan Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU itu adalah anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Mereka adalah Erick Sastrodikoro yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Yunita Wijaya yang menjabat sebagai Bendahara.

Erick Sastrodikoro yang diberi kesempatan pertama menyampaikan apa yang ia ketahui dalam perkara ini menceritakan bahwa adanya surat somasi yang salah satunya ditujukan kepadanya telah mencemarkan nama baiknya.

Lebih lanjut Erick menjelaskan, somasi yang berupa chatingan di WhatsApp pada Februari 2022, terdakwa Usman Wibisono kirimkan di grup Forum Sabuk Hitam, grup WA All Kyokushin dan grup para coach atau pelatih.

“Pemberitaan yang tidak benar itu sudah di share kemana-mana. Niat terdakwa Usman Wibisono itu memang awalnya ingin menistakan nama baik saya,” tegas Erick Sastrodikoro.

Juga, lanjut Erick Sastrodikoro, untuk membuat malu saya di setiap komunitas atau grup dimana ada saya disana, baik dikomunitas pekerjaan saya, sehingga yang biasanya ketika ada suplay barang dan masalah pembayaran bisa dilakukan 45 hari, saat ada pemberitaan dari terdakwa Usman Wibisono, para suplier langsung minta pembayaran dilakukan secara cash atau tunai.

Bukan hanya dikomunitas pekerjaan, dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso, S.H., M.H., Erick Sastrodikoro juga mengaku bahwa pemberitaan tidak benar yang telah dilakukan terdakwa Usman Wibisono itu juga telah sampai ke komunitas keluarga besarnya, hingga ke komunitas gerejanya.

“Karena berita bohong itu telah menyebar kemana-mana, sampai ada ungkapan yang menyebutkan bahwa Erick itu maling,” papar Erick Sastrodikoro dimuka persidangan.

Beni Ruston, salah satu penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono, dalam persidangan ini juga bertanya ke Erick Sastrodikoro tentang fisik surat somasi.

Lebih lanjut Beni Ruston bertanya ke Erick Sstrodikoro, kapan ia menerima fisik surat somasi yang dibuat Beni Ruston.

Hal lain yang ditanyakan Beni Ruston ke saksi Erick Sastrodikoro adalah mengenai bagaimana pengelolaan uang arisan yang telah dilakukan saksi Erick Sastrodikoro.

Sementara Usman membantah bahwa dia bukan anggota arisan. Didepan majelis hakim Usman menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari anggota arisan yakni sejak tahun 2014 sampai 2017.

Ditemui usai persidangan, Yunus Hariyanto sebagai Ketua Dewan Guru menerangkan, dengan pernah diadilinya Usman Wibisono di PN Surabaya, sudah sepatutnya Usman Wibisono lebih berhati-hati dalam bertindak.

“Usman itu pernah diadili di PN Surabaya ini, dalam perkara lain. Bahkan, Usman juga pernah merasakan bagaimana rasanya tidur dipenjara,” kata Yunus Hariyanto.

Meski perkaranya yang lalu tidak ada hubungannya dengan perkara yang ia hadapi saat ini, lanjut Yujus, namun Usman Wibisono harus sadar, bahwa ia pernah berurusan dengan hukum dan sempat diadili, ditahan di Rutan Medaeng, namun tidak jera juga. (pay)

Related posts

JPU Tolak Semua Dalil Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

DOLLY DAN JARAK MULAI MENCEKAM

redaksi

Pengadilan Niaga Surabaya Pailitkan PT. Mahkota Berlian Cemerlang

redaksi