SURABAYA (surabayaupdate) – Rencana eksekusi sebuah lahan seluas 2,5 hektar yang berlokasi di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, Kamis (3/9), menjadi perhatian serius beberapa kalangan.
Selain Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengirimkan dua anggotanya ke Mapolda Jawa Timur, Rabu (2/9), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan beberapa pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terlihat ikut rapat koordinasi dengan Kapolda Jawa Timur, tentang rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Terkait kedatangan dua utusan Komnas HAM ke Polda Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kedatangan dua orang utusan Komnas HAM ini hanya sebatas koordinasi.
“Kedatangan mereka hanya untuk koordinasi saja dengan kepolisian. Kepada dua orang dari Komnas HAM ini sudah kami sampaikan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, kepolisian hanya dimintai bantuan dalam hal pengamanan jalannya eksekusi, “ ujar Argo.
Seluruh kewenangan eksekusi, lanjut Argo, adalah domain PN Surabaya. Ketika kami diminta untuk mengamankan jalannya eksekusi, polisi siap membantu. Sebagai pejabat negara, PN Surabaya diperbolehkan meminta bantuan kepolisian dalam hal pengamanan.
Ketika disinggung potensi terjadinya kerusuhan dan kontak fisik dalam pelaksanaan eksekusi nantinya, Argo mengatakan bahwa dalam sebuah pengamanan, polisi mempunyai Standart Operational Procedure (SOP).
“Polisi sudah mempunyai SOP sendiri dalam hal pengamanan, termasuk pengamanan eksekusi. Selain itu, beberapa hari menjelang pelaksanaan eksekusi, kepolisian sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan PN Surabaya untuk membahas teknis dilapangan, “ ungkap Argo.
Apakah pelaksanaan eksekusi nantinya akan tetap dilaksanakan ataukah ada kemungkinan ditunda? Argo pun menjawab, hingga pukul 17.00 Wib, Polda Jawa Timur belum mendapat kabar atau pemberitahuan dari PN Surabaya bahwa eksekusi akan ditunda.
Lalu, bagaimana dengan jumlah personil polisi yang nantinya akan dilibatkan dalam pengamanan eksekusi di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya ini? Perwira dengan tanda pangkat tiga melati dipundak ini enggan menjawab. Yang jelas, sampai menjelang pelaksanaan eksekusi, kepolisian siap dalam hal pengamanan.
Sementara itu, Siti Hidayawati, penyelidik Komnas HAM yang ditemui di Mapolda Jawa Timur usai melaksanakan rapat koordinasi dengan kepolisian mengingatkan kepada polisi, supaya dalam hal pengamanan eksekusi ini harus sesuai dengan prosedur tetap (protap) kepolisian.
“Kedatangan kami ke Polda Jawa Timur ini sebenarnya dalam rangka preventif atau pencegahan, supaya eksekusi jangan sampai terjadi atau kalau bisa ditunda terlebih dahulu sampai adanya solusi untuk memecahkan masalah ini. Kalaupun tidak bisa, kami meminta kepada kepolisian supaya meminimalisir terjadinya bentrokan saat eksekusi berlangsung, “ ujar Siti.
Walaupun gagal untuk mencegah adanya penundaan eksekusi, lanjut Siti, semua hasil pembicaraan dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak yang lain ini, akan kami laporkan ke pimpinan di Jakarta.
Kalau sampai eksekusi itu benar-benar dilakukan, Komnas HAM akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah. Apa langkah yang akan diambil Komnas HAM? Siti mengatakan, langkah itu menjadi kewenangan pimpinan. Yang jelas, Komnas HAM akan terus mengawasi jalannya eksekusi. (pay)