surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komnas HAM Minta Pelaksanaan Eksekusi Di Tunda

Dua penyelidik Komnas HAM yang mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk meminta pelaksanaan eksekusi jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penyelidik Komnas HAM yang mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk meminta pelaksanaan eksekusi jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk menghindari hal-hal buruk yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2,5 hektar di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta eksekusi ditunda.

Namun nampaknya, himbauan dan permintaan Komnas HAM kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Propinsi Jawa Timur tentang penundaan eksekusi tersebut, tidak dihiraukan.

Hal ini diungkapkan dua penyelidik Komnas HAM, Siti Hidayawati dan Sri Ekawati yang mendatangi Mapolda Jawa Timur, Rabu (2/9), dalam rangka koordinasi dan juga meminta dukungan polisi untuk mau menunda pelaksanaan eksekusi.

Lebih lanjut Siti mengatakan, salah satu hal yang menjadi alasan PN Surabaya untuk tetap melaksanakan eksekusi adalah dalam rangka penegakan hukum. Pasalnya, perkara antara pemohon eksekusi melawan termohon eksekusi atas tanah seluas 2,5 hektar yang berada di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan PN Surabaya dan meminta kepada mereka supaya eksekusi ini tidak jadi dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya. Namun menurut mereka, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena perkara ini sudah inkracht, “ ujar Siti.

Bahkan, lanjut Siti, sebagai lembaga yang perduli akan HAM di Indonesia, Komnas HAM sebelum menemui PN Surabaya untuk meminta menunda eksekusi, juga sudah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah mendatangi MA dengan harapan MA mau mendukung langkah dan upaya kami untuk menunda pelaksanaan eksekusi, mengingat dalam perkara ini ada dua putusan yang sama-sama inkracht, “ ungkap Siti.

Satu putusan MA, sambung Siti, menyatakan bahwa PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) adalah pihak yang sah akan tanah yang berlokasi di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya dan satu putusan lagi adalah putusan verstek yang dimenangkan PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa selaku pemohon eksekusi.

Dalam perkara PT. CVI melawan PT. EMKL Pendawa ini, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2012 dan hasilnya juga sudah dilaporkan ke MA namun hal itu tidak mempunyai pengaruh apapun dan tidak bisa merubah keadaan.

Masih menurut Siti, dengan adanya dua putusan MA yang notabene produk hukum yang dikeluarkan MA tersebut, PN Surabaya sendiri sudah pernah meminta petunjuk ke MA, langkah apa yang seharusnya dilakukan PN Surabaya.

“Dengan adanya dua putusan yang notabene produk hukum yang dikeluarkan MA, dimana masing-masing putusan tersebut memenangkan PT. CVI dan PT. EMKL Pendawa, PN Surabaya sudah pernah meminta petunjuk ke MA, namun hingga kini MA sendiri tidak ada ketegasan dan tidak bisa memberikan solusi, langkah apa yang harus dilaksanakan PN Surabaya, “ papar Siti.

Menyadari bahwa Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan eksekutorial atas kasus ini, Komnas HAM hanya menghimbau supaya eksekusi harus dipertimbangkan lagi secara matang karena mengingat dampak yang akan terjadi pada para buruh PT. CVI jika eksekusi jadi dilaksanakan.

Dampak yang terbesar adalah penambahan jumlah pengangguran. Seluruh pihak termasuk Dinas Tenaga Kerja diharapkan juga ikut memikirkan nasib buruh PT. CVI jika eksekusi jadi dilaksanakan.

Diakhir pembicaraannya, Siti hanya bisa menyampaikan terkait rekomendasi Komnas HAM supaya eksekusi ini minimal bisa ditunda, baik kepada PN Surabaya maupun kepada PT Jawa Timur hingga MA. Jika memang rekomendasi penundaan itu ternyata tak dihiraukan instasi hukum tersebut, maka hal itu akan menjadi catatan khusus Komnas HAM. (pay)

 

Related posts

Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Henry J Gunawan Terlalu Dipaksakan

redaksi

Cleaning Service Dan Araya Club House Ungkap Adanya Pembunuhan Di Araya Club House

redaksi

Hakim Biarkan Terdakwa Eunike Lenny Silas Dibantarkan Tanpa Ada Surat Keterangan Sakit

redaksi