surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pembeli Mobil Yaris Gadungan Dan Pembuat Plat Nomor Palsu Ditangkap Polisi

Kompol Manang Soebeti menunjukkan barang bukti dan dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil
Kompol Manang Soebeti menunjukkan barang bukti dan dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena melarikan mobil orang lain, seorang pemuda ditangkap polisi. Selain itu, seorang lelaki paruh baya yang bertugas membuatkan plat nomor palsu, juga ditangkap.

Keinginan Yossa alias Hadi (38) untuk menjual mobil Toyota Yaris nopol L 1766 KC milik Mudji Astutik akhirnya dapat digagalkan Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Belakangan diketahui bahwa mobil milik warga Perum Puri Menanggal Surabaya tersebut adalah hasil tipu gelap.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti mengatakan, selain menangkap Yossa, polisi juga berhasil mengamankan Bandi alias Pak Dhe yang bertugas membuatkan plat nomor palsu.

Lebih lanjut Manang menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi dari pemilik mobil. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa mobil yang sudah diiklankan di toko online tersebut tiba-tiba dibawa lari seorang pemuda yang berpura-pura sebagai calon pembeli.

“Tersangka Yossa awalnya melihat sebuah iklan mobil dijual di toko online OLX. Kemudian, tersangka mendatangi rumah korban. Kepada korban, tersangka Yossa mengaku tertarik dengan mobil milik korban dan berniat untuk membelinya, “ ujar Manang.

Namun, lanjut Manang, sebelum proses tawar menawar harga dilakukan, tersangka Yossa meminta ijin ke korbannya untuk mencoba terlebih dahulu mobil yang hendak dijual tersebut. Alasannya, ingin mengetahui kondisi mesin kendaraan ketika digunakan.

“Korban yang tidak merasa curiga mengijinkan tersangka memasuki mobilnya untuk melakukan test drive. Begitu di dalam mobil, tersangka kemudian tancap gas dan melarikan diri dengan membawa mobil korban, “ ungkap Manang.

Masih menurut Manang, tersangka Yossa ditangkap di kawasan Pacet Mojokerto. Saat ditangkap polisi, mobil milik korban sudah berganti nomor menjadi N-1029-GU. Kepada polisi, tersangka Yossa mengaku akan menjual mobil tersebut.

Begitu mendapat pengakuan dari tersangka Yossa bahwa yang membuat plat nomor palsu itu adalah Bandi, polisi kemudian bergerak ke rumah Bandi untuk melakukan penangkapan. Kini kedua tersangka sudah diamankan di tahanana Mapolrestabes Surabaya. Mereka berdua dijerat degan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (pay)

Related posts

Pernah Melakukan KDRT, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

redaksi

Risata Hotel Mengaku Diperas Dan Diancam Serta Sudah Mengajak Perang Badar

redaksi

Dua Saksi Akui Bahwa Toko Juwita Jombang Masih Ada Tunggakan Sebesar Rp 1,3 Miliar

redaksi