SURABAYA (surabayaupdate) – Meski pada awal persidangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan menjelaskan panjang lebar tentang esensi pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan, di akhir persidangan saksi ahli akhirnya tersudut.
Priatna Jatmika, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unibraw Malang yang menjadi saksi ahli pada persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengakui jika somasi yang dilayangkan ke Saul Kristiono, guru SMP Giki Surabaya bisa dikategorikan pribadi.
Pernyataan saksi ahli yang diucapkan dihadapan hakim Maxi Sigarlaki, SH, pengunjung sidang serta Kompol Suroso, SH selaku Kasubbagkum Bagsumda Polrestabes Surabaya dan AKP. Darmawan, SH yang menjabat sebagai Kaur Banhatkum Bagkum Bagsumda Polrestabes Surabaya mewakili termohon praperadilan ini akhirnya terucap saat penasehat hukum termohon praperadilan menanyakan bukti surat dan esensi dari surat tersebut, jika surat tersebut ditulis pemohon praperadilan yang sudah bertindak atas nama pribadi.
“Ketika seorang advokat bertindak atas nama pribadi, maka surat tersebut bernuansa pribadi atau profesi? Maksudnya begini, surat yang dikirim ini atas nama pribadi sebagai pamannya, bapaknya atau sebagai kakeknya, maka surat itu dinilai sebagai surat pribadi atau sebagai profesi?, “ ujar salah satu penasehat hukum termohon praperadilan.
Atas pertanyaan ini, ahli pun menjawab apabila surat yang dikirimkan ini bertindak atas nama pamannya, maka dengan tegas saksi ahli menjawab bahwa surat yang dikirimkan itu bisa dikategorikan sebagai pribadi.
Untuk mengungkap ada tidaknya fitnah yang sudah dilakukan pemohon praperadilan ke Saul Krisdiono melalui surat somasi yang dibuatnya, penasehat hukum termohon praperadilan kemudian menanyakan tentang pernyataan pemohon praperadilan yang menyatakan bahwa Saul Krisdiono pernah dihukum 2 tahun.
“Kata-kata dihukum 2 tahun itu domainnya siapa? Jika belum ada atau tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu pernah dihukum 2 tahun, maka pernyataan tersebut bisa dikatakan fitnah atau bukan?, “ kata salah satu penasehat hukum termohon praperadilan.
Mendapat pertanyaan ini, saksi ahli yang mendapat penjelasan bahwa tidak ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan orang yang disomasi tersebut pernah dihukum 2 tahun, ahli pun berpendapat hal ini bisa dikategorikan sebagai fitnah. (pay)