surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Paksakan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Direktur PT Imperium Happy Puppy Menjadi Pidana

ilustrasi gambar pelanggaran hak cipta
ilustrasi gambar pelanggaran hak cipta

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat dalam membuat surat dakwaannya, penasehat hukum Direktur PT. Imperium Happy Puppy ajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan.

Dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menjadikan Santoso Setyadi, Direktur PT. Imperium Happy Puppy sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/12).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Tirta, PN Surabaya ini, Sahat Marulitua Sidabuke selaku penasehat hukum terdakwa ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun jaksa Andy Surya selaku JPU.

“Kasus ini tidak sepantasnya diproses secara pidana. Dalam menyusun dakwaannya, JPU tidak cermat dan tidak jelas. Selain itu, dalam hal kelengkapan uraian tindak pidana, JPU tidak menguraikannya secara lengkap. Akibatnya, dakwaan yang disusun JPU ini kabur atau tidak jelas atau obscur libel, “ ujar Sahat.

Yang menyebabkan dakwaan jaksa ini tidak jelas, lanjut Sahat, adalah Santoso Setyadji dianggap bertanggungjawab atas penggunaan lagu-lagu Band Radja tanpa ijin dari penciptanya, yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy.

Ditemui usai mengikuti persidangan, Sahat Marulitua Sidabuke menjelaskan, lagu-lagu ciptaan Mouldiansyah yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy itu seperti

Dalam kasus ini, Santoso Setyadji dianggap bertangungjawab atas penggunaan lagu lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy tanpa ijin dari penciptanya yakni Mouldiansyah.

“Lagu-lagu ciptaan Mouldiansyah, gitaris Band Radja yang diputar tanpa ijin penciptanya itu seperti Parah,Maaf, Terus Terang,Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah dan Mimpi Indah, “ ungkap Sahat.

Selama ini, sambung Sahat, kliennya memang tidak membayar royalti ke pencipta lagu. Namun pembayaran royalti tersebut dibayarkan Happy Puppy Karaoke melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

” Dari sembilan judul lagu, cuma ada dua yang terlewatkan, tidak terbayar royaltinya. Tidak ada unsur kesengajaan sebenarnya dalam kasus ini. Makanya, kami menganggap kasus ini sebenarnya masuk ke ranah hukum perdata. Namun mengapa JPU tetap memaksanya menjadi pidana?, ” ujar Sahat penuh tanya.

Karena ada ketidakcermatan dan ketidakjelasan isi surat dakwaan JPU ini, Sahat Marulitua Sidabuke kembali menyatakan, nota keberatan yang diajukannya sebagai penasehat hukum Santoso Setyadi di persidangan ini tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim, apakah Maratua Rambe sebagai ketua majelis nantinya akan membacakan keputusan melanjutkan persidangan perkara ini ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus ini dan menyatakan perkara ini sebagai perkara perdata.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa mendakwa Santoso Setyadi, Direktur PT. Imperium Happy Puppy yang juga sebagai pemilik Happy Puppy Karaoke ini dengan pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Selain itu, JPU dalam dakwaan keduanya mendakwa Santoso Setyadi melanggar pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. (pay)

Related posts

Banyak Fakta Yang Terungkap Di Persidangan Konflik Tanah The Gayungsari

redaksi

FPI Jawa Timur Laporkan Produsen Panci Ke Polda Jatim

redaksi

KASIR PT SSL JADI SAKSI KASUS JUAL BELI SOLAR FIKTIF

redaksi