SURABAYA (surabayaupdate) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran keluarga dan mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) menjadi kasus menonjol yang dilakukan personil Polrestabes Surabaya sepanjang tahun 2015.
Berdasarkan data pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika personil Kepolisian Polrestabes Surabaya, kasus penelantaran keluarga, KDRT dan mempunyai WIL yang dilakukan personil Polrestabes Surabaya ini muncul dari data Analisa dan Evaluasi (Anev) akhir tahun 2015 yang dirilis Polrestabes Surabaya, Rabu (30/12).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, KDRT, penelantaran keluarga dan mempunyai WIL yang dilakukan personil kepolisian Polrestabes Surabaya ini adalah sebagian dari banyaknya laporan yang masuk dan ditangani Bidang Profesi Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut Yan Fitri mengatakan, dari data pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Kepolisian Polrestabes Surabaya sepanjang tahun 2015, kasus penelantaran keluarga yang dilakukan personil Kepolisian Polrestabes Surabaya jumlahnya 3 kasus, untuk KDRT ada 1 kasus dan mempunyai WIL ada 3 kasus.
“Selain itu, berdasarkan data jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik yang ditangani Polrestabes Surabaya sepanjang 2015 ini, kami juga menangani kasus pengajuan cerai tanpa izin dinas, jumlahnya 2 kasus, “ ujar Yan Fitri.
Dari sekian banyak laporan yang menyangkut pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan personil Kepolisian Polrestabes Surabaya, lanjut Yan Fitri, penyalahgunaan wewenang merupakan kasus terbanyak yang ditangani Polrestabes Surabaya.
“Laporan tentang adanya penyalahgunaan wewenang yang kami tangani sepanjang tahun 2015 ini jumlahnya mencapai 25 kasus, diikuti laporan adanya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya yang tidak masuk dinas tanpa keterangan. Untuk hal ini, jumlahnya 13 kasus. Sedangkan tentang urine narkoba ada 7 kasus, “ ungkap Yan Fitri.
Terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, Yan Fitri mengatakan, ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2014. Untuk pelanggaran pidana sepanjang tahun 2014 jumlahnya 2 kasus sedangkan di tahun 2015 ini terkait pelanggaran pidana jumlahnya meningkat menjadi 3 kasus.
“Kemudian, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota sepanjang 2014 jumlahnya 63 kasus. Tahun 2015 ini, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota jumlahnya meningkat 36,5 persen atau 23 kasus menjadi 86 kasus, “ papar Yan Fitri.
Untuk anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang harus berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sambung Yan Fitri, di tahun 2015 ini jumlahnya meningkat 4 kasus dari 1 kasus di tahun 2014 menjadi 5 kasus di tahun 2015.
Selain menjelaskan tentang pelanggaran disiplin, perwiran polisi yang pernah menjabat sebagai Kabag Umum Rorenmin Lemdikpol ini mengatakan, terkait pelanggaran berdasarkan aduan masyarakat ada 130 pelanggaran. Dari jumlah ini, 78 sudah menjalani sidang disiplin, dan 2 berhadapan dengan KKEP. Jumlah itu juga berbeda pada tahun 2014 yang berdasarkan pengaduan masyarakat ada 97 pelanggaran, 63 sidang disiplin, dan nihil KKEP.
Mengapa jumlah anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya tahun ini lebih banyak yang melanggar dibandingkan tahun 2014 ? Yan Fitri menambahkan, banyaknya anggota polisi Polrestabes Surabaya melanggar di tahun 2015 ini karena Polrestabes Surabaya tidak akan membiarkan ada anggotanya melakukan pelanggaran. Polrestabes Surabaya selalu aktif dan terus bekerja menindaklanjuti segala laporan yang masuk. Polrestabes selalu melakukan sesuatu yang harus dilakukan. (pay)