surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Surabaya Sudah Siapkan Seorang Jaksa Untuk Meneliti Berkas Perkara Advokat Yudi Wibowo

Advokat Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH (Pakai Batik Biru) saat mengikuti persidangan gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH (Pakai Batik Biru) saat mengikuti persidangan gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sebelumnya sempat ngendon di penyidik Polrestabes Surabaya, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan nama terlapor Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH akhirnya dikirimkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pengiriman berkas perkara yang masih berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ini resmi diterima bagian administrasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Selasa (22/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam SPDP yang diterima Kejari Surabaya tersebut tertulis bahwa Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Di SPDP itu dinyatakan bahwa Yudi Wibowo menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. SPDP yang dikirim dari penyidik Polrestabes Surabaya tersebut baru diterima bagian administrasi Pidum Kejari Surabaya tanggal 22 Desember 2015, “ ungkap Didik.

Sudah diterimanya SPDP ini, Didik kembali mengatakan bahwa Pidum Kejari Surabaya menunjuk seorang jaksa yang bertugas untuk meneliti berkas perkara Yudi Wibowo dan menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sudah menunjuk seorang jaksa untuk meneliti berkas perkara ini. Jaksa yang kami tunjuk itu adalah Jaksa Marshandi. Selain meneliti berkas perkara, Jaksa Marshandi juga yang akan menyidangkan perkara ini di pengadilan, “ papar Didik.

Adakah rencana Kejari Surabaya akan melakukan penahanan terhadap advokat bergelar Doktor Hukum ini? Menanggapi hal ini, Didik belum bisa memastikannya, mengingat ancaman hukuman terhadap pasal yang dijeratkan kepada Yudi Wibowo yaitu pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP di bawah 5 tahun.

Untuk diketahui, Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto dilaporkan Saul Krisdiono ke Polrestabes Surabaya karena sudah menuding dirinya terlibat kasus pidana dan pernah dihukum 2 tahun penjara.

Atas laporan guru SMP GIKI Surabaya ini, penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini kemudian menetapkan advokat bergelar doktor hukum ini sebagai tersangka. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Wibowo Sukinto kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya.

Setelah melampaui sejumlah proses pemeriksaan selama 7 hari persidangan, Maxi Sigarlaki, SH, MH yang bertindak sebagai hakim praperadilan menolak gugatan yang diajukan Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sebagai pemohon praperadilan, Senin (12/10).

Alasan hakim Maxi menolak permohonan praperadilan Yudi Wibowo adalah proses penyelidikan dan proses penyidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal adanya dua alat bukti, sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Dan inilah yang menjadi pertimbangan inti.

Pertimbangan hakim selanjutnya yang menjadi alasan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Yudi Wibowo adalah keabsahan termohon praperadilan dalam memperoleh bukti-bukti, telah memenuhi persyaratan dan Standart Operation Procedur (SOP) untuk memenuhi adanya dua alat bukti. Hal ini telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP sehingga penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah.

Mengutip pernyataan hakim Maxi Sigarlaki, SH, MH ketika membacakan amar putusan gugatan praperadilan atas nama pemohon Yudi Wibowo Sukinto, untuk menilai ini ada buktinya misalnya pemeriksaan saksi, di sini mengarah pada perbuatan tersangka. Dalam analisa yuridisnya, hakim Maxi mengatakan, penetapan tersangka jika mengacu pada pasal 1 ayat (10) KUHAP sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana juga disebutkan, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka cukup dengan adanya laporan polisi dan salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP. (pay)

 

Related posts

Heboh Penggunaan Stiker ASC di Mobil Mewah, Ini Klarifikasi Polda Jatim

redaksi

Hakim PN Surabaya Bela Bos CV Daun Prima Terdakwa Pengerusakan Hutan

redaksi

Terdakwa Rudi Mulianto Membantah Ada Pemukulan Dan Pengerusakan Di Jalan Musi

redaksi