surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Rudi Mulianto Membantah Ada Pemukulan Dan Pengerusakan Di Jalan Musi

Terdakwa Rudi Mulianto sedang menjelaskan kronologis di Jalan Musi, pada persidangan yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Rudi Mulianto sedang menjelaskan kronologis di Jalan Musi, pada persidangan yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa tidak pernah melakukan pengerusakan dan pemukulan di sebuah rumah di Jalan Musi Surabaya, Rudi Mulianto, adik kandung Edi Jasin yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan, pengerusakan dan pencemaran nama baik ungkap banyak ketidak beresan dalam perkara yang menimpanya.

Didampingi tim penasehat hukumnya, terdakwa Rudi Mulianto kembali menjalani persidangan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/5). Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, jaksa Tri Murdiyati dan jaksa Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengagendakan pembacaan pendapat ahli dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan ini, terdakwa Rudi Mulianto, adik kandung Edi Jasin bos spare part merk Tiger Gasket dan juga direktur PT. Dian Batara Perkasa itu dimintai keterangan seputar apa yang terjadi di sebuah rumah yang dijadikan kantor oleh Steven, teman Edi Jasin.

Untuk mencari keadilan bagi dirinya, pada persidangan ini, terdakwa Rudi mengaku bahwa ia tidak pernah sama sekali melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya tersebut. Selain membantah telah terjadi pemukulan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini,SH, terdakwa Rudi juga membantah telah melakukan pengerusakan di tempat itu.

“Jika memang saya melakukan pengerusakan seperti yang dituduhkan ke saya dan semua itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan, saya hanya ingin menanyakan mana sidik jari saya?, “ ujar Rudi penuh tanya.

Selama menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, lanjut Rudi, penyidik tidak pernah menunjukkan adanya sidik jari saya di sebuah telepon yang menurut para penyidik saya lemparkan saat terjadi perkelahian dengan Edi Jasin.

“Lawan saya ini adalah orang yang sudah terbiasa bermain perkara. Saya tahu sendiri. Anak buahnya aja sering diperkarakan dia, “ kata terdakwa Rudi Mulianto.

Masih menurut Rudi, ketika kasusnya ditangani Polda Jatim, penyidik tidak menjelaskan, ia dilaporkan dan dijadikan tersangka dalam perkara apa. Alasannya, perkara ini adalah pelimpahan dari Polrestabes Surabaya.

Selain itu, terdakwa Rudi Mulianto juga keberatan jika harus dijadikan tersangka dan akhirnya jadi terdakwa dalam perkara ini. Alasannya, ketika perkara ini dilimpahkan ke Polda Jatim, Kanit Renata yang pertama menerima pelimpahan berkas ini dari penyidik Polrestabes Surabaya beranggapan bahwa perkara ini tidak bisa diteruskan.

“Waktu kasus saya ini dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim dan ditangani Unit Reknata Polda Jatim, Kompol Simamora yang menjadi kanit ketika itu beranggapan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Seharusnya kasus ini di SP3, “ ungkap terdakwa Rudi.

Namun anehnya, lanjut terdakwa Rudi, ketika kanitnya berganti ke Arisandi, prosesnya begitu cepat. Atas perkara ini, saya ini seperti seorang pembunuh. Sampai-sampai, kedua orang tua saya ikut ikutan dimintai keterangan, “ pungkasnya.

Terkait tentang dugaan pemukulan yang sudah dilakukannya, terdakwa Rudi Mulianto dengan tegas membantahnya. Awalnya, begitu Edi Jasin datang dan duduk di kursi yang awalnya ia duduki, orang tua Rudi pun meminta pabrik dan segala sesuatu yang selama ini dikuasai Edi Jasin.

Rudi Mulianto yang ikut menanyakan perihal harta milik kedua orang tuanya tersebut ternyata menjadi pemicu kemarahan Edi Jasin, hingga akhirnya terdakwa Rudi Mulianto dan Edi Jasin terlibat dalam sebuah pergumulan. Dalam pergumulan itu, terdakwa Rudi Mulianto mengaku dibanting dan badannya tertindih tubuh Edi Jasin.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Rudi Mulianto meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya diijinkan memanggil saksi verbalisan,mengingat dalam perkara yang menjadikan Rudi Mulianto sebagai terdakwa ini, banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap di muka persidangan.

Dihadirkannya saksi verbalisan yang dimohonkan tim penasehat hukum terdakwa Rudi Mulianto tersebut, sesuai dengan pasal 160 KUHAP yang isinya majelis hakim wajib mendengarkan keterangan saksi sampai putusan dijatuhkan. (pay)

Related posts

Jaksa Tuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja Pidana Penjara Selama 2 Tahun

redaksi

Henry Surya Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Ditahan, LQ Indonesia Law Firm Dan Ratusan Korban Apresiasi Kinerja Mabes Polri

redaksi

Advokat Totok Dwi Hartono Divonis Bebas, Ada Dugaan Dikriminalisasi

redaksi