SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah pengajuan eksepsi atau nota keberatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/1), PT. Nav Jaya Mandiri yang mengelola outlet Karaoke Nav siapkan gugatan untuk grup band Radja dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
Rencana akan melakukan gugatan secara perdata ini disampaikan Pieter Talaway, SH, CN, MBA, salah satu tim penasehat hukum Achmad Budi Siswanto, General Manager (GM) PT. Nav Jaya Mandiri, Rabu (6/1).
Ditemui usai mengikuti persidangan dengan pembacaan putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, penasehat hukum Achmad Budi Siswanto dari kantor hukum Pieter Talaway & Associates ini mengatakan, langkah hukum berupa gugatan secara perdata ini sedang dipersiapkan mengingat adanya kerugian yang ditimbulkan karena adanya perkara ini.
“Untuk nilainya masih belum kami pikirkan, namun yang jelas, saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah hukum berupa melayangkan gugatan secara perdata, yang akan kami tujukan kepada grup band Radja dan YKCI, “ ujar Pieter.
Yang jelas, lanjut Pieter, dalam gugatan perdata yang sedang dipikirkan ini, akan dicantumkan adanya kerugian baik secara materiil maupun secara imateriil. Gugatan ini harus kami lakukan karena PT. Nav Jaya Mandiri sudah disalahkan dengan dianggap tidak membayar royalti atas beberapa lagu-lagu grup band Radja yang diputar di outlet-oulet karaoke milik PT. Nav Jaya Mandiri.
“Ada kerugian baik materiil maupun imateriil dalam perkara yang sudah menimpa PT Nav Jaya Mandiri. Kerugian Imateriil, seolah-olah PT Nav Jaya Mandiri adalah pembajak dari beberapa lagu grup band Radja padahal nama baik karaoke PT Nav Jaya Mandiri dijaga dengan membayar semua lembaga kolektif, “ ungkap Pieter.
Pieter menambahkan, mekanisme hukum perdata melalui gugatan yang rencananya akan dilakukan itu adalah jalan yang terbaik daripada jaksa harus merubah lagi, memeriksa ulang dan sebagainya karena hal ini tidak efektif dalam proses penegakan hukum
“Kalau Radja merasa belum dibayar tinggal tagih saja. PT Nav Jaya Mandiri bukan tidak mau bayar karena selama ini membayar ke YKCI, kecuali PT Nav Jaya Mandiri tidak pernah bayar ke YKCI, itu lain masalahnya. Selama ini kita membayar royalti itu, tinggal Radja yang meminta ke YKCI, “ tegas Pieter.
Dengan adanya perkara yang menimpa PT. Nav Jaya Mandiri ini terkait Hak Cipta, Pieter mengaku tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap image outlet-outlet karaoke milik PT. Nav Jaya Mandiri.
“Pengaruhnya justru terjadi pada image grup band Radja. Mengapa? karena jika lagu-lagu grup band Radja tidak diputar di outlet-outlet karaoke, terutama outlet karaoke milik kami, maka lagu-lagu Radja tidak akan dikenal lagi oleh masyarakat, “ pungkasnya.
Outlet-outlet karaoke sendiri, sambung Pieter, bisa dipakai grup band Radja untuk memperkenalkan kembali lagu-lagunya dan secara tidak langsung hal itu dapat dijadikan ajang promosi.
Secara pribadi, Pieter Talaway menyambut baik putusan yang sudah dibacakan majelis hakim dengan mengabulkan eksepsi PT. Nav Jaya Mandiri karena dakwaan yang disusun penuntut umum itu harus dibatalkan.
“Hakim sudah bekerja secara profesional dalam hal ini. Dengan diterimanya eksepsi ini berdampak positif bagi perkembangan hukum yang ada. Putusan ini sudah mempunyai nilai edukasi, supaya jaksa tidak ceroboh dalam menaikkan berkas perkara yang masih mentah dan kurang tepat, “ papar Pieter.
Pieter menambahkan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap institusi kejaksaan, walaupun kejaksaan melalui JPU sudah salah dalam menyusun dakwaan dan kurang cermat. Yang terlihat disini hanyalah tidak adanya koordinasi dan supervisi yang baik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Mabes Polri. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena bertugas menyidangkan perkara ini saja sedangkan yang berwenang untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara ini adalah jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung. (pay)