surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Notaris Rexi Siap Melaporkan Hery Paryanto Ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

 

Notaris Rexy Sura Mahardika dan penasehat hukumnya. (FOTO : ist untuk surabayaupdate.com)
Notaris Rexy Sura Mahardika dan penasehat hukumnya. (FOTO : ist untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Polemik antara Heri Paryanto, warga Jalan Pondok Maritim Surabaya dengan Agus Mulyono Hadijanto, seorang pengusaha bahan-bahan furniture yang berlokasi di Jalan Kramat Gantung Surabaya dan akhirnya mengikut sertakan Notaris Rexy Sura Mahardika, akan berbuntut panjang.

Notaris Rexy Sura Mahardika yang tidak terima namanya disebut-sebut dan akan dilaporkan Heri Paryanto ke polisi dengan tuduhan ikut serta dalam hal berpindahnya kepemilikan rumah milik Heri Paryanto ke Agus Mulyono Hadijanto, akan melakukan pelaporan balik ke polisi.

Tindakan lapor balik ke polisi ini akan dilakukan notaris Rexy Sura Mahardika, jika Heri Paryanto tidak bisa membuktikan adanya keterlibatan notaris yang beralamat di Jalan Gayungsari Timur Surabaya ini, dalam hal berpindahnya status kepemilikan sebuah rumah yang awalnya diklaim milik Heri Paryanto ke Agus Mulyono Hadijanto.

Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindakan sebagaimana yang telah dituduhkan Heri Paryanto kepadanya, notaris Rexy Sura Mahardika kemudian menceritakan bagaimana awalnya Heri Paryanto mendatangi dirinya hingga akhirnya rumah yang ditempati Heri Paryanto bisa berpindah kepemilikan.

“Tanggal 16 April 2015, Hery sebagai klien saya dan istrinya selaku penjual beserta Agus Mulyono selaku pembeli datang ke kantor saya. Tujuannya untuk membuat perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa menjual atas tanah di daerah Karang Klumprik Timur, Surabaya dengan harga Rp 230 juta,” ujar notaris Rexy kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).

Kemudian, lanjut notaris Rexy, Hery menerima dua lembar cek Rabobank sebesar Rp.230 juta dari Agus Mulyono Hadijanto. Perjanjian IJB dan kuasa menjual yang dibuat oleh notaris Rexy, kemudian ditandatangani Hery Paryanto sendiri dan istrinya yang bernama Riny Sulistyowati, dihadapan Notaris Rexi pada minuta yang disimpat di kantor notaris.

“Saat membuat perjanjian IJB itu, kedua belah pihak baik Heri Paryanto beserta istrinya Agus Mulyono Hadijanto, juga membubuhkan sidik jari dalam daftar hadir yang menjadi lapiran minuta akta,” ungkap Notaris Rexy.

Beberapa bulan berikutnya, tepatnya pada 9 tanggal Oktober 2015, Agus minta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) kepada notaris Rexi. Saat itu, Agus menunjukkan bukti validasi pencairan dana dua cek total Rp 230 juta sebagai bukti pelunasan harga jual beli.

“Dari validasi itu tertulis bahwa Heri telah mencairkan dua cek tersebut pada 16 dan 17 April 2015 dan Salinan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual. Atas dasar itulah, saya menyetujui permintaan Agus Mulyono yang ingin dibuatkan AJB, “ terang notaris Rexy.

Masih menurut keterangan Notaris Rexy, hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses balik nama di kantor Pertanahan Surabaya I. Dasar pembuatan AJB adalah akta perjanjian IJB dan kuasa menjual sehingga  penjual tidak perlu lagi hadir karena sudah ada kuasa menjual.

Notaris Rexy pun mengatakan, tanggal 30 Agustus 2016, Heri Paryanto  kemudian menemui dirinya di kantor Notaris Rexy. Saat itu, Heri mengaku bahwa di balik perjanjian ikatan jual beli dan kuasa jual tersebut terdapat perjanjian utang piutang secara intern dengan Agus.

“Terkait adanya perjanjian utang piutang tersebut, saya jawab dengan tegas bahwa saya tidak tahu-menahu atas perjanjian intern tersebut. Apalagi sejak awal, Heri maupun Agus tidak pernah menyatakan adanya perjanjian hutang piutang itu ke saya,” tegas Rexi.

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 UUJN nomor 2 tahun 2014, Rexi mengatakan bahwa notaris hanya membuat akta berdasarkan kehendak para pihak. Sehingga bilamana dikemudian hari diketahui ternyata para pihak memberikan keterangan palsu dihadapan notaris, maka hal tersebut adalah tanggung jawab para pihak.

“Jadi, jika ada keterangan palsu yang diungkapkan dihadapan notaris dan notaris tidak mengetahui hal tersebut maka hal tersebut bukan tanggung jawab saya sebagai notaris, karena sejatinya notaris hanya menulis kehendak atau kemauan para pihak selama tidak melanggar peraturan yang ada” kata Rexi.

Notaris Rexy juga menilai adanya suatu kejanggalan dari pernyataan Heri Paryanto yang menyatakan bahwa rumah Heri Paryanto sudah dikuasai seseorang tanpa diketahui Heri Paryanto.

“Sangat-sangat tidak masuk akal. Selain itu, pernyataan Heri yang ia ungkap ke publik tentang beralihnya kepemilikan rumahnya di Jalan Karang Klumprik Timur Surabaya, yang mengaku rumahnya dikuasai seseorang tanpa sepengetahuannya ini sangat bertolak belakang dengan adanya bukti foto serah terima kunci rumah dari Hery ke Agus. Bukti foto serah terima kunci tersebut dikirimkan Pak Agus ke saya,” tegas Rexy.

Rexy pun menjelaskan, jika Heri sekarang mengaku tidak pernah menjual rumahnya, maka hal tersebut dinilainya tidak benar. Pasalnya, Heri nyata-nyata telah menandatangani akta perjanjian IJB dan kuasa jual, dan tidak mungkin seorang notaris melakukan pemaksaan atau tipu daya sehingga klien menandatangani suatu akta yang tidak dikehendakinya.

Atas penyataan Hery tersebut, Rexi mengaku sangat dirugikan. Rexy juga secara tegas mengatakan, jika ia dituduh sudah ikut serta membantu peralihan kepemilikan rumah yang diklaim milik Heri Paryanto tersebut, hal itu tidak mungkin ia lakukan karena tidak mendatangkan manfaat apapun dari perbuatan itu.

Saat ini, Rexi berencana melaporkan Heri ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu, jika Heri tidak bisa membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan Heri Paryanto kepadanya

Untuk diketahui, Heri Paryanto menuding notaris Rexi Sura Mahardika kongkalikong membantu Agus Mulyono Hadijanto menguasai tempat tinggalnya di daerah Karang Klumprik, Surabaya. Atas hal itu, Heri kemudian menggugat Agus Molyono dan notaris Rexy Sura Mahardika secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (pay)

Related posts

Selain Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sebesar Rp. 9,2 M Dan TPPU, Seorang Dosen UGM Jadi Buronan Polda Jatim

redaksi

Konflik Celebrity Fitness Berakhir Damai

redaksi

YAICI Dan PP Aisyiyah Webinar Tentang Gizi 

redaksi