SURABAYA (surabayaupdate) – Tahun 2015 menjadi catatan buruk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sepanjang 2015, masih banyak ditemukan adanya kartel di beberapa aspek dunia usaha.
Masih ditemukannya kegiatan kartel di dunia persaingan usaha itu terungkap saat digelarnya diskusi KPPU Perwakilan Surabaya yang dilaksanakan Jumat (22/1). Dalam diskusi ini, selain dihadiri Kepala Kantor KPPU Perwakilan Surabaya, Aru Armando, juga dihadiri 3 Komisioner KPPU.
Para Komisioner KPPU yang hadir dalam diskusi persaingan usaha yang membahas catatan awal tahun KPPU tersebut adalah Dr. M. Syarkawi Rauf, SE yang menjabat sebagai Ketua KPPU periode 2012-2017, M. Nawir Messi, Komisioner KPPU periode 2012-2017 dan Prof. Dr. Ir. Tresna P Soemardi.
Dalam makalahnya, Dr. M. Syarkawi Rauf mengungkapkan, selama 2015 lalu, masalah kelangkaan daging sapi khususnya yang terjadi di Jabodetabek, menjadi isu utama yang ingin dibahas dan dicari bagaimana mengatasinya.
Menurut Syarkawi, masalah kelangkaan sapi potong yang berimbas pada mahalnya daging sapi di Jabodetabek tersebut, juga dirasakan Jawa Timur. Kelangkaan sapi potong di Jawa Timur khususnya di Surabaya tersebut, hasil temuan KPPU Kantor Perwakilan Surabaya yang melakukan sidak langsung di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Minggu (8/1) dini hari.
“Kelangkaan sapi potong di Indonesia bukanlah pertama kali ditemukan KPPU. Kasus ini pernah terjadi tahun 2012, 2013 dan muncul kembali di 2015. Untuk masalah kelangkaan sapi potong, KPPU pernah memperkarakan 32 perusahaan feedloter, “ ungkap Syarkawi.
Tiga puluh dua perusahaan feedloter tersebut, lanjut Syarkawi, akhirnya diperkarakan karena KPPU mengindikasikan adanya kegiatan kartel dalam dunia usaha sapi potong di Jakarta waktu itu. Akibat dari kelangkaan tersebut, harga daging sapi di Jabodetabes menjadi mahal.
“Harga per kilogram daging sapi karena kelangkaan itu menjadi Rp. 140 ribu per kilogramnya. Ini sangat memberatkan masyarakat. Selain itu, KPPU juga pernah menghukum dan memperkarakan 6 perusahaan ban mobil di Indonesia, “ ujar Syarkawi.
Enam perusahaan ban mobil ini, sambung Syarkawi seperti PT. Goodyear Indonesia, Tbk, PT. Brigestone Tire Indonesia, PT. Sumi Ruber Indonesia, PT. Gajah Tunggal, Tbk, PT. Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Enam perusahaan ini memproduksi ban mobil ukuran 13,14,15,16.
“Perusahaan ban yang memproduksi ban mobil ukuran 13,14,15 dan 16 ini diindikasikan kartel. Akibat perbuatan mereka, perusahaan ini dihukum Rp. 25 miliar untuk masing-masing perusahaan sehingga totalnya Rp. 150 miliar, “ papar Syarkawi.
Indikasi kartel ternyata bukan hanya terjadi di bidang usaha sapi potong dan ban mobil saja. Dalam catatan KPPU yang dirilis ke media, KPPU juga menemukan indikasi kartel pada beras. Indikasi adanya kartel di bidang usaha beras ini terungkap setelah KPPU mengadakan sidak pasar.
“Dari sidak pasar yang dilakukan KPPU, permainan pendistribusian beras yang mengandung kartel itu ditemukan KPPU di Pasar Induk Cipinang. Disini, KPPU mendapati kenyataan bahwa ada ketidak beresan peredaran beras sehingga berpengaruh terhadap harga beras, “ papar Syarkawi.
Selain memaparkan indikasi permainan kartel di bidang pengadaan sapi potong, ban mobil dan beras, KPPU juga memaparkan kegiatan penyelidikan yang sudah dilakukan KPPU selama 2015, pemberkasan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), letigasi, putusan keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN), putusan ditingkat kasasi dalam hal persaingan usaha dan putusan Peninjauan Kembali (PK), pembayaran denda dan terakhir adalah notifikasi merger yang ditangani KPPU. (pay)