surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos Alfa Motor Mengaku Mendapat Tekanan Seorang Mafia

Hadi Santoso, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan BPKB, saat di sidang di PN Surabaya. (FOTO : beritametro)
Hadi Santoso, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan BPKB, saat di sidang di PN Surabaya. (FOTO : beritametro)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hadi Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/3) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi korban.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Candra PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ang Denis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor sebagai saksi dan juga korban penipuan dan penggelapan.

Dalam kesaksiaannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, SH, Ang Denis Harsono menjelaskan semua yang dialaminya termasuk bagaimana proses pinjam meminjam uang antara dirinya dengan terdakwa Hadi Santoso, masalah adanya cek sebesar Rp. 100 juta dan mobil milik terdakwa Hadi Santoso yang dijadikan jaminan hutang piutang dengan Ang Denis Harsono.

Meski sudah memberi kesaksian yang begitu banyak di depan persidangan, Ang Denis Harsono tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Banyak kesaksian Ang Denis Harsono yang dinilai janggal. Bukan hanya itu saja, Ang Denis Harsono selama persidangan, sering memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Akibat dari keterangannya yang berbelit-belit itulah, tak jarang hakim Efran Basuning memperingatkan Ang Denis Harsono, supaya tegas dalam memberikan kesaksiannya tidak tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.

Karena sering mendapat peringatan hakim, Ang Denis Harsono akhirnya mengaku bahwa dalam perkara ini, Wefan Affandi, pemilik Diskotik Station ikut (sebenarnya) terlibat. Keterlibatan Wefan Affandi adalah sebagai mediator dalam penyelesaian masalah Ang Denis Harsono dengan terdakwa Hadi Santoso.

Selain menyebutkan adanya pihak lain yang menjadi mediator dalam penyelesaian hutang piutang dirinya dengan terdakwa Hadi Santoso, Ang Denis Harsono juga mengatakan bahwa saat dilakukan mediasi dengan Wefan Affandi sebagai mediator, Ang Denis Harsono mengaku mendapat tekanan.

“Mediator nya Wefan. Dia ini mafia di Surabaya pak hakim. Jujur saja saya ketakutan dan mendapat tertekan, saat dilakukan mediasi, ” terang Dennis saat bersaksi di depan persidangan.

Tak hanya itu, Ang Denis Harsono juga mencokot Derajat, seorang oknum anggota Garnisun berpangkat Mayor, ikut dalam penarikan dua unit mobil dari tangan terdakwa Hadi Santoso. Ang Denis Harsono kembali plin plan ketika memberikan keterangan tentang siapa itu Derajat.

Di depan persidangan, Ang Denis Harsono mengatakan bahwa Mayor Derajat itu adalah orang suruhan terdakwa Hadi Santoso. Namun, tiba-tiba Ang Denis Harsono mencabut ucapannya itu. Ang Denis Harsono akhirnya memperbaiki kesaksiannya dengan menyebutkan jika Mayor Derajat ini adalah orangnya Wefan.

Mengapa Ang Denis Harsono langsung merubah kesaksiannya, tidak jadi mengatakan bahwa Mayor Derajat itu adalah suruhannya terdakwa Hadi Santoso? Hal ini disebabkan karena adanya pencocokan pengakuan Ang Denis Harsono ketika diperiksa di kepolisian, dimana pengakuan Ang Denis itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ang Denis Harsono terlihat begitu panik dan ketakutan ketika Alexander Arief, penasehat hukum terdakwa Hadi Santoso, menanyakan mana pernyataan Ang Denis Harsono yang benar tentang Mayor Derajat, apakah Mayor Derajat itu adalah orang suruhan terdakwa Hadi Santoso atau orang suruhan siapa.

Selain menerangkan tentang adanya tekanan dalam mediasi, saksi Ang Denis Harsono juga mengakui tentang adanya rekayasa pembuatan jual beli 2 unit mobil. Dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Ang Denis Harsono mengaku jika yang membuat 2 kuitansi jual beli mobil Innova dan Xenia senilai Rp. 214 juta itu adalah pegawainya.

“Sebenarnya itu kuitansi itu adalah kuitansi peminjaman uang Hadi Santoso sebesar Rp 100 juta, tapi ditulis pembelian mobil dan yang menulis di kuitansi itu sebagai pembelian mobil adalah pegawai saya, bukan saya, ” ucap Ang Denis Harsono.

Usai persidangan Alexander Arif, kuasa hukum terdakwa menjelaskan, kasus ini merupakan hutang piutang bukan jual beli mobil, dimana dalam masalah hutang piutang ini yang menjadi jaminan adalah mobil.

“Itu adalah utang-piutang dengan jaminan mobil. Klien saya ada hutang kepada Dennis sebesar Rp. 309 juta dan disepakati hutang dibayar setelah aset terdakwa di Kediri terjual,” jelas Alexander usai persidangan.

Saat itu, sambung Alexander Arief, Ang Dennis Harsono diberi kuasa oleh terdakwa Hadi Santoso untuk menjual aset tanah di Kediri. Ketika perjanjian masih berlangsung, terdakwa Hadi Santoso kembali berhutang kepada Ang Denis Harsono sebesar Rp 100 juta. Untuk penambahan pinjaman ini, Ang Dennis Harsono meminta syarat harus ada jaminan.

“Hadi kemudian memberikan jaminan berupa dua mobil pribadinya. Saat itu,  terdakwa Hadi Santoso juga menjelaskan bahwa BPKB dua mobil itu berada di koperasi karena Hadi Santoso punya hutang di koperasi tersebut, “ papar Alexander Arief.

Alexander Arief juga menjelaskan perihal dilaporkannya Ang Denis Harsono ke polisi. Dalam laporannya, Hadi Santoso mengatkan bahwa Ang Dennis Harsono bersama dengan 2 temannya mendatangi rumah terdakwa di Bali dengan maksud untuk menagih hutang. Saat di Bali, Dennis menganiaya terdakwa Hadi Santoso dan perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Bali. (pay)

Related posts

Tujuh Ribu Buruh PT CVI Siap Hadang Pelaksanaan Eksekusi

redaksi

BPJS SOSIALISASIKAN PROGRAM-PROGRAM JAMINAN SOSIAL DI UNAIR

redaksi

Jaksa Sudah Membuat Parodi Keadilan Di Perkara Djie Kian Sioe

redaksi