surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Kalahkan Polrestabes Surabaya Di Praperadilan

Dua advokat inilah yang membela Toni Wijaya di sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya. Dalam sidang gugatan praperadilan ini, Toni Wijaya menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya.
Dua advokat inilah yang membela Toni Wijaya di sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya. Dalam sidang gugatan praperadilan ini, Toni Wijaya mempraperadilankan Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Toni Wijaya untuk menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata tidak sia-sia. Musa Arif Aini, hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan yang dimohonkannya beberapa waktu lalu, akhirnya dikabulkan hakim.

Pada sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (14/3) ini, Musa Arif Aini, SH selaku hakim praperadilan menilai, penetapan Toni Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak sah dan tidak berdasar.

Lebih lanjut Hakim Musa Arif dalam amar putusannya menjelaskan, oleh karena status tersangka Toni Wijaya tidak sah dan tidak berdasar maka penyidikan terhadap warga Jalan Simo Lawang Surabaya ini tidak mempunyai hukum mengikat.

“Menyatakan pernyataan sempurna atau P21 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas berkas perkara pemohon praperadilan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, “ ujar hakim Musa, Senin (14/3).

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim praperadilan bahwa Toni Wijaya tidak bisa dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP adalah saat terjadi transaksi jual beli, Toni Wijaya sebagai pembeli.

Ditemui usai persidangan, Pieter Hadjon kuasa hukum Toni Wijaya di gugatan praperadilan melawan Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya ini mengatakan, dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Toni Wijaya ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para penyidik Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Harda.

“Ketika menangani kasus ini, penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya terlalu gegabah dan terburu-buru menetapkan Toni Wijaya sebagai tersangka. Selain itu, ketika menetapkan Toni Wijaya sebagai tersangka, polisi hanya berdasarkan pernyataan saksi ahli yang mereka mintai pendapat. Ironisnya, saksi ahli yang dimintai pendapat itu tidak berkompeten, “ ungkap Pieter Hadjon.

Semua orang, lanjut Pieter, bisa jadi tersangka dan dipenjara jika polisi menggunakan cara-cara seperti ini. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah dijelaskan, dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Dan dalam kasus pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik ini, penyidik terlihat sangat asal-asalan menetapkan Toni Wijaya sebagai tersangka, tanpa adanya dua alat bukti yang sah, “ tegas Pieter.

Pieter juga sangat menyayangkan tindakan polisi Polrestabes Surabaya yang sangat arogan terhadap Toni Wijaya. Begitu gugatan praperadilan ini mulai disidangkan di PN Surabaya, Polrestabes Surabaya langsung menurunkan banyak personilnya datang ke PN Surabaya untuk menangkap Toni Wijaya.

Menurut Pieter, tindakan tersebut sangatlah tidak patut yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum. Polrestabes Surabaya seharusnya menyadari bahwa penetapan status tersangka Toni Wijaya itu, sedang diuji keabsahannya di PN Surabaya melalui gugatan praperadilan ini.

Terpisah, Kompol Suroso, Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya mengatakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini harus ditempuh karena di dalam menangani proses penyidikan hingga menetapkan Toni Wijaya sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur. Namun, sayangnya hakim berpendapat lain.

Lain halnya dengan Polrestabes Surabaya yang akan mengambil langkah PK, Kejari Surabaya yang turut sebagai tergugat dalam gugatan praperadilan yang diajukan Toni Wijaya ini masih belum mengambil sikap.

Pernyataan ini diungkapkan Jaksa Ririn Indrawati mewakili Kejari Surabaya. Lebih lanjut Ririn mengatakan, langkah apa yang akan ditempuh Kejari Surabaya setelah ini  masih menunggu instruksi pimpinan. Saat ini, yang bisa ia lakukan adalah melaporkan putusan ini ke pimpinan.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini terpaksa dimohonkan Toni Wijaya karena tidak terima atas status tersangka dugaan pemalsuan surat dan dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Polrestabes Surabaya sebagai termohon praperadilan, Toni Wijaya dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan ini juga disebutkan Kejari Surabaya sebagai turut tergugat, karena sudah menyatakan sempurna atau mem-P21 berkas perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan pemalsuan akta otentik.

Toni Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Bambang Sudarmadji ke Polrestabes Surabaya. Sebelum melaporkan Toni Wijaya ke polisi, Bambang Sudarmadji melakukan ikatan jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang letaknya di Jalan Kapasan Surabaya dengan Hj. Fauna.

Di tengah perjalanan, muncul Toni Wijaya sebagai pembeli lain dan membuat akte jual beli di kantor notaris Habib Adji. Setelah ditelusuri, didalam akte notaris itu ada keterangan yang dipalsukan sehingga Bambang Sudarmadji melapor ke polisi. Selain Toni Wijaya, Bambang Sudarmadji juga melaporkan Hj Fauna ke Polrestabes Surabaya dan pidananya telah memiliki kekuatan hukum tetap. (pay)

 

Related posts

Smartfren Siapkan Ekosistem Teknologi Digital Terintegrasi

redaksi

Diberhentikan Secara Sepihak, Ketum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan Layangkan Somasi

redaksi

Seorang Hakim PN Surabaya Kepergok Berduaan Dengan Pengacara Di Restauran Hotel Berbintang

redaksi