surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

La Nyalla Mahmud Mattalitti. (FOTO : istimewa/metroonline.co)
La Nyalla Mahmud Mattalitti. (FOTO : istimewa/metroonline.co)

SURABAYA (surabayaupdate) – Niat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Propinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti untuk menghentikan sejenak proses penyidikannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mendapati jalan buntu.

Tekad penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk menghadirkan Ketua PSSI itu makin kuat walaupun ia saat ini sedang memohonkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, Senin (28/3), adalah pemanggilan yang ketiga bagi La Nyalla Mattalitti.

“Senin (28/3) adalah pemanggilan yang ketiga untuk La Nyalla Mattalitti. Apabila La Nyalla Mattalitti bersikukuh tidak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan melakukan upaya paksa, yaitu penjemputan paksa, “ tegas Dandeni.

Menanggapi tentang pemanggilan La Nyalla Mattaliti untuk ketiga kalinya, Senin (28/3) ini, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh mengatakan, Senin besok ini kliennya dipastikan tidak akan hadir sebagaimana panggilan pertama dan panggilan kedua.

“Alasannya masih tetap sama, karena saat ini kami masih mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk penyidik Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Kami berharap penyidik menghargai dan menghormati surat pemberitahuan kami tersebut, “ ujar Riyadh.

Untuk diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Jatim, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp. 5,3 miliar.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp. 5,3 miliar tersebut.

Meski sudah dipanggil secara patut, Senin (21/3) lalu, La Nyalla Mahmud Mattalitti tak juga menghadiri panggilan tersebut. Melalui tim penasehat hukumnya, La Nyalla Mattalitti malah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya untuk melawan penetapan status tersangka kepada dirinya oleh Kejati Jatim. Walau tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Surabaya, penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap mengharapkan kedatangan La Nyalla Mattalitti untuk diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Bukannya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tim penasehat hukum La Nyalla Mattalitti kembali mengirimkan surat pemberitahuan kedua terhadap ketidakhadiran La Nyalla atas panggilan kedua tersebut. Alasan yang disebutkan adalah, La Nyalla Mattalitti saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan dan hingga kini gugatan tersebut masih belum diputus hakim yang memeriksa gugatan praperadilan tersebut. (pay)

Related posts

Tanggapan DPP KAI Siti Jamaliah Lubis atas Putusan MK terhadap PUU Advokat Nomor 35/PUU-XVII/2018.

redaksi

POLISI TANGKAP ANGGOTA SINDIKAT PENCURIAN BARANG ELEKTRONIK DALAM KONTAINER

redaksi

Depkum HAM Propinsi Jawa Timur Tantang Keseriusan BNNP Jawa Timur Dalam Hal Pemberantasan Narkoba

redaksi