SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk memberi dukungan atas dugaan tindak pidana yang saat ini menimpa Sutarjo dan Sudarmono, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DR. Fauzi Yusuf Hasibuan datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6).
Pada kesempatan ini, kedatangan orang nomor satu di organisasi advokat di PN Surabaya ini dihadirkan sebagai saksi ahli. Ada beberapa hal yang disampaikan Fauzi Yusuf Hasibuan pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya dan terbuka untuk umum ini.
Dihadapan majelis hakim dan diketuai Jihad Arkanuddin, SH, Fauzi Yusuf memaparkan tentang profesi advokat di Indonesia dan bagaimana tugas serta tanggungjawab seorang advokat ketika ia bertugas menjalankan profesinya itu.
“Ketika seorang advokat bertugas haruslah memperhatikan itikad yang baik dalam setiap tindakan yang dilakukannya. Namun sayangnya, selama ini tidak ada satupun institusi di Indonesia ini yang mampu menilai bahwa seseorang itu telah mempunyai itikad yang baik atau tidak, apalagi dalam sebuah profesi, “ ujar Fauzi.
Oleh karena itu, lanjut Fauzi, dalam kode etik untuk profesi advokat ditegaskan, ketika seorang advokat itu tidak menjalankan fungsi ilmunya sebagai profesional dan melanggar ilmunya serta kode etik maka orang ini harus disidangkan di dewan kehormatan
“Etika baik itu juga harus disidangkan di dewan kehormatan untuk menunjukkan sebatas apa pertanggungjawaban profesinya ketika menjalankan tugas-tugas pendampingan kliennya, “ papar Fauzi.
Lalu bagaimana etikat baik jika dihubungkan dengan profesionalisme? Ada sebuah teori yang ingin disampaikan Fauzi Yusuf di muka persidangan. Dalam teori tersebut ada perbedaan spesifik antara advokat dengan penegak hukum yang lain.
“Perbedaan itu terletak pada hubungan hukum antara advokat dengan kliennya yang diikat dengan surat kuasa. Dan surat kuasa ini diberikan dengan dasar kejujuran dari klien, “ ungkap Fauzi.
Karena itulah, sambung Fauzi, seorang advokat ketika menjalankan profesinya harus berdasarkan kejujuran. Dan ketika advokat ini menerima tugas dan tanggungjawab tersebut harus dilakukan secara totalitas berdasarkan hak-hak terdakwa yang dilimpahkan ke advokat.
Masih menurut Fauzi, sepanjang mengenai fakta, harus diukur melalui hal yang tidak baik. Kemudian, keterkaitan advokat dengan sistem penegakan hukum itu condisio cinoquane yang artinya independensi peradilan itu sangat erat hubungannya dengan advokat
“Advokatlah yang hanya bisa bertemu dengan polisi, jaksa dan hakim hingga hakim di pengadilan tinggi. Selain melakukan penegakan hukum dalam pengadilan, advokat itu juga bertugas sebagai pengawas supaya peradilan itu dapat berjalan, “ tandasnya.
PBB sendiri mendeklarasikan prinsip azas untuk melindungi profesi advokat, terkait dengan kebebasan berprofesi dan hal ini tertuang dalam kaidah pasal 7 dan 8 Undang-Undang Advokat, tugas-tugas advokat itu tidak boleh diintervensi dengan ancaman perdata, ancaman pidana, administrasi negara kemudian segala intimidasi
“Kalau seorang advokat tidak diberikan hak kekebalan hukum maka ia tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian di pasal 8 disebutkan bahwa advokat itu tidak boleh disamakan dengan kliennya. Ini terkait dengan kewenangan pemberian kewenangan kuasa. Dan kuasa ini pengejawantahan penyerahan kewenangan hak kepada advokat dari pemberi kuasa, “ imbuh Fauzi
Dan dalam menjalankan profesinya, Fauzi mengatakan, advokat bekerja untuk dan atas nama kliennya sehingga advokat tidak punya kepentingan dalam kasus yang ditanganinya. Kalaupun ada apa-apa terkait dengan apa yang dilakukan oleh seorang advokat, sepanjang itu untuk dan atas nama kliennya dalam konteks itikad baik maka hal itu menjadi tanggungjawab kliennya
Pada persidangan ini, saksi juga ditanya mengenai 2 macam tugas yang dijalankan oleh seorang advokat, yaitu letigasi dan non letigasi. Pasal 16 apakah juga memproteksi tugas advokat baik di letigasi maupun di non letigasi, artinya tugas di pengadilan dan tugas diluar pengadilan?
Atas pertanyaan itu, Fauzi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Proteksi terhadap kekebalan profesi berlaku di dalam dan diluar pengadilan. Proteksi lain, kekebalan itu dapat dilakukan karena itu seorang advokat mempunyai hak imunitas, termasuk hak menyimpan rahasia. Jika advokat tidak punya hak menyimpan rahasia, maka habislah si advokat itu
Pada persidangan ini, Fauzi juga menjelaskan, selain tugas dan fungsi seorang advokat, juga ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat dan sesama penegak hukum tentang profesi advokat selain masalah letigasi dan non letigasi serta pemberian surat kuasa kepada seorang advokat dari seorang klien atau orang yang sedang dibelanya.
Advokat ketika menjalankan tugasnya tidak berkepentingan pada prinsip pribadinya. Advokat dalam menjalankan profesinya menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum. Terkait dengan penegakan hukum, hal itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perjuangan yang sedang dilakukan seorang advokat ketika sedang menjalankan profesinya itu adalah berkaitan dengan HAM. (pay)