surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Desak Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Eunike Lenny Silas Dan Usman Wibisono

Jaksa I Putu Sudarsana dan Sri Wahyuni, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Jaksa I Putu Sudarsana dan Sri Wahyuni, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat tertunda hingga 2 bulan lebih lamanya akhirnya terlaksana.

I Putu Sudarsana dan Sri Wahyuni, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menghadiri persidangan, akhirnya membacakan pendapat JPU atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Usman Wibisono.

Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya, dalam pendapat JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/6) ini, jaksa Muhammad Usman, SH yang menyusun tanggapan sebanyak 4 halaman ini meminta kepada majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini supaya tidak menerima permohonan nota keberatan atau eksepsi yang sudah diajukan tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas maupun terdakwa Usman Wibisono.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono supaya memutuskan, menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 28 Maret 2016 dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono yang telah dibacakan tanggal 19 April 2016 di muka persidangan, telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP, “ ujar jaksa Putu membacakan surat tanggapan yang disusun Jaksa Muhammad Usman.

Dalam surat tanggapan JPU tersebut juga dimohonkan supaya majelis hakim menerima surat dakwaan JPU tertanggal 28 Maret 2016 dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. Selain itu, hal terakhir yang dimohonkan JPU dalam surat tanggapannya ini adalah meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini supaya melanjutkan persidangan.

Mengutip isi dari surat tanggapan JPU yang dibacakan di muka persidangan ini, ada beberapa hal yang ditanggapi jaksa terkait tentang keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono dalam eksepsinya.

Yang pertama ingin ditanggapi JPU adalah perihal tentang keberatan penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono yang menyatakan bahwa kasus posisi atau kronologis peristiwa hukum yang terjadi antara PT. Energy Lestari Sentosa (PT. ELS) dengan PT. Sentosa Laju Energy (PT. SLE) mengenai pembelian batubara dan berlanjut dengan dilakukannya penyidikan oleh Polda Jatim, yang oleh penasehat hukum para terdakwa dikatan tidak profesional dan tidak proporsional.

Mengapa tidak profesional dan tidak proporsional? Dalam tanggapan JPU ini dinyatakan, menurut tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Usman Wibisono, hubungan antara PT. ELS dan PT. SLE adalah perkara perdata.

Atas tanggapan bahwa proses penyidikan tidak profesional dan tidak proporsional tersebut, JPU berpendapat bahwa tim penasehat hukum para terdakwa supaya mengujinya terlebih dahulu di lembaga praperadilan. Karena hal ini diatur dalam pasal 77 KUHAP.

Kemudian tentang perkara ini sebenarnya lebih tepatnya adalah perkara perdata, JPU tidak ingin menanggapinya terlampau mendalam karena untuk membuktikan bahwa perkara ini masuk dalam perkara pidana atau perdata diketahui setelah pembuktian dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara. Dalam perkara ini, JPU mempunyai keyakinan bahwa perkara yang menjadikan Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono ini adalah murni perkara pidana. (pay)

 

 

 

 

Related posts

SHGB Milik Istri Bos Djarum Cacat Hukum, Mulya Hadi Akhirnya Diakui Sebagai Pemilik Tanah Yang Sah

redaksi

Dua Saksi Pelapor Kasus Sipoa Akhirnya Didatangkan Di Persidangan

redaksi

Mengatas namakan Anak Untuk Dapat Pinjaman Satu Setengah Miliar Lebih

redaksi