SURABAYA (surabayaupdate) – Hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua bandar pil koplo yang selama ini bercokol di Karangpilang Surabaya ditangkap Satuan Reskoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.
Selain menangkap dua bandar besar pil koplo yang hendak pesta sabu, polisi juga menangkap beberapa pengedar pil koplo dan beberapa pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yang tertangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Iwan (25), warga Jalan Jati Selatan Sidoarjo, Dedi (32) warga Jalan Bebangah Sidoarjo, Robi alias Jimbet (24) kuli bangunan warga Jalan Joko Untung Sidoarjo, Agus alias Bondet (30) buruh pabrik yang tinggal di Jalan Karangpilang Surabaya dan Tikno alias Menyok (35) seorang pengangguran warga Jalan Karang Pilang Surabaya.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, S.H., S.I.K, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari tertangkapnya tersangka Iwan. Waktu itu, tersangka Iwan tertangkap di depan Bank BNI Cito Jalan A. Yani Surabaya.
“Tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan Dedi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram. Dengan tertangkapnya Iwan dan Dedi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan, “ ujar Anton.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas, lanjut Anton, petugas kemudian menangkap tersangka Robi di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Robi di Jalan Joko Untung Kelurahan Kedungtari Kecamatan Taman Sidoarjo, ditemukan barang bukti 3.695 butir pol koplo. Selain itu, di rumah tersangka Robi juga ditemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,6 gram.
Anton juga mengatakan, dari pengembangan kasus narkoba yang lainnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan tersangka Agus alias Bondet seorang buruh pabrik yang tinggal di Jalan Karangpilang Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan beberapa butir pil koplo dan 2 poket sabu-sabu seberat 0,3 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu yang sudah dipakai itu, dibeli dari seorang bandar bernama Tikno alias Menyok, pemilik 13 ribu butir pil koplo. Ketika hendak ditangkap, tersangka Tikno hendak menemui tersangka Robi untuk transaksi dan pesta sabu, “ ungkap Anton.
Dari penangkapan 5 orang tersangka ini, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 5 pocket sabu seberat 0,44gram, pil koplo sebanyak 16.695 butir, 1 pipet bekas, 1 korek api gas, 1 bendel plastik klip, 1 bendel plastik 1/4 kg, 1 buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan 1 buah handphone.
Diakhir pembicaraannya, Anton mengatakan, kelima tersangka yang tertangkap tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Iwan, Dedi dan Agus dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka Robi dan Tikno, pengedar sekaligus bandar pil koplo dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidi pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, juga pasal 196 dan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ann)