surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Posisi Helito, Terdakwa Dugaan Penipuan Pembangunan Mall Di Bondowoso Makin Terjepit

Hetilo Tjongro alias Abraham saat didudukkan di kursi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hetilo Tjongro alias Abraham saat didudukkan di kursi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Helito Tjongro alias Abraham untuk lolos dari jerat hukum nampaknya makin berat. Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kali ini, Kamis (21/7) semuanya menyudutkan Helito Tjongro.

Lima orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan ini adalah karyawan bank. Mereka bernama Nasrulloh dan Nur Aisah dari Bank Muamalat Jember, Senobiyah teler dari Bank Muamalat Surabaya, serta Arina Wardani dan Ian Renald Perkasa dari Bank Mandiri Surabaya.

Dihadapan majelis hakim, satu persatu saksi yang dihadirkan ini ditanya seputar perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan Helito Tjongro dan rencana pembangunan Mall Bondowoso yang sedang dikerjakan PT. Gumuk Mas.

Untuk menggali lebih dalam fakta dalam perkara ini, Nasrulloh diperksa pertama kali pada persidangan ini. Dihadapan majelis hakim dan para pengunjung sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nasrulloh menyatakan membenarkan semua keterangan yang telah ia sampaikan pada penyidik kepolisian saat di BAP atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 3,4 miliar dengan tersangka Helito Tjongro alias Abraham.

“Semua keterangan yang saya sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu di kepolisian sudah sesuai dan benar. Helito Tjongro mengaku kerap mengerjakan sejumlah proyek besar di negeri ini, “ ungkap Nasrulloh.

Branch Manager Bank Muamalat cabang Jember ini juga mengungkapkan, terdakwa Helito bisa mengerjakan banyak proyek-proyek besar karena terdakwa Helito Tjongro tersebut banyak kenal dan dekat dengan sejumlah pejabat penting di Indonesia, termasuk dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perikanan Susi Pudjiastutik.

Helito Tjongro terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan bersama salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Helito Tjongro terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan bersama salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masalah kedekatan terdakwa Helito Tjongro dengan sejumlah pejabat negara di Indonesia ini bukan hanya diungkapkan Nasrulloh. Pegawai Bank Muamalat Jember ini menuturkan, rencana pembangunan Mall Bondowoso termasuk rencana pembangunan Hypermart yang digagas H. Farouk, sebetulnya banyak diminati investor.

“Pembangunan Hypermart yang digagas H. Farouk tersebut sebenarnya banyak diminati investor-investor besar. Namun entah mengapa, H. Farouk malah mempercayakan rencana pembangunan tersebut ke terdakwa, “ papar Nur Aisah.

Kemungkinan, lanjut Nur Aisah, H. Farouk tertarik menyerahkan pembangunan Hypermart ke terdakwa Helito karena terdakwa Helito kerap memperlihatkan foto-foto kedekatannya dengan sejumlah pejabat negara seperti foto terdakwa dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastutik dan Presiden RI Joko Widodo.

“Selain itu, terdakwa Helito juga memperlihatkan foto sebuah proyek besar yang pernah ia kerjakan di Sumatera dan proyek bus way yang segera terdakwa Helito kerjakan, “ terang Nur Aisah di depan persidangan.

Pada persidangan ini, saksi Nur Aisah juga memaparkan tentang kredit performance milik H. Farouk yang tidak pernah diblack list oleh bank manapun. H. Farouk akhirnya di black list setelah tertipu terdakwa Helito Tjongro.

Sementara itu, Ian Renald Perkasa saksi lain yang juga dijadikan saksi pada persidangan ini menjelaskan banyak hal termasuk masalah pencairan cek milik Gumuk Mas senilai 3,4 miliar. Lebih lanjut teller Bank Mandiri Surabaya ini menjelaskan, atas perintah H. Farouk, saksi Ian Renald Perkasa datang ke Bank Muamalat Surabaya untuk mencairkan cek milik PT. Gumuk Mas.

“Waktu itu, saya yang mencairkan uang senilai Rp. 3,4 miliar itu di Bank Muamalat Surabaya. Setelah uang itu cair kemudian saya transfer ke rekening Helito Tjongro yang ada di Bank Mandiri Surabaya sebagai pemindah bukuan, “ papar Ian.

Untuk dapat mencairkan cek milik PT. Gumuk Mas ini, saksi Ian Renald Perkasa mengaku harus melampirkan SIM serta ID card Bank Mandiri miliknya. Pernyataan saksi Ian Renald Perkasa ini dibenarkan Arina Wardani selaku branch manajer Bank Mandiri Surabaya tempat saksi Ian Renald bekerja.

Senobiyah, teler Bank Muamalat Surabaya yang juga dijadikan saksi dalam perkara ini mengakui bahwa dirinya pernah melayani pencairan dana dengan menggunakan cek Bank Muamalat cabang Bondowoso sebesar Rp 3,4 miliar. Cek itu milik PT Gumuk Mas yang dicairkan Ian Renald Perkasa dari Bank Mandiri Surabaya.

“Ian Renald Perkasa memang pernah datang ke Bank Muamalat Surabaya dengan membawa cek milik PT. Gumuk Mas senilai Rp. 3,4 miliar. Begitu dana cair, uang itu kemudian dipindahbukukan ke rekening atas nama Helito. Saya tidak tahu apa alasan Ian melakukan pemindah bukuan itu. Namun, alasan pencairan karena Helito sedang pergi keluar negeri “ ujar Senobiyah.

Usai persidangan, H Farouk mengaku puas dengan sidang yang digelar kali ini. Farouk mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 3,4 ini adalah permintaan terdakwa Helito Tjongro  yang harus dipenuhi agar fasilitas kredit yang sedang diajukan terdakwa Helito Tjongro di Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp 150 miliar dapat segera realisasikan atau dicairkan.

Farouk juga menjelaskan, sebenarnya uang yang diminta terdakwa Helito Tjongro itu lebih dari Rp. 3,4 miliar. Alasannya, untuk pencairan kredit di Bank Mandiri setiap nasabah diharuskan membayar lebih dulu provisi kredit 3 persen dan administrasi kredit 2 persen. Karena H. Farouk tidak punya uang lebih dari Rp. 3,4 miliar maka uang yang ditransfer terlebih dahulu adalah Rp. 3,4 miliar. (pay)

Related posts

TNI AD Sosialisasikan Program Transmigrasi

redaksi

Dua Waria Asal Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Penasehat Hukum Datangkan Ahli Pidana Penetapan Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Dipersidangan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi