SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Selasa (26/7) ini, Direktur PT. Sentosa Laju Energi (SLE) yang dihadirkan sebagai saksi, ungkap adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batubara.
Adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga akhirnya merugikan PT. SLE senilai Rp. 3,5 miliar itu diungkapkan Deni Irianto, Direktur PT. SLE yang tidak lain adalah adik kandung Tan Paulin yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. SLE.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya ini, Jaksa I Putu Sudarsana dan Jaksa Wahyuni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.
Empat orang yang diminta hadir untuk bersaksi di persidangan itu adalah Tan Pauline, Suwito, Hari Purnomo dan Deni Irianto. Dari empat orang saksi yang dipanggil untuk diminta bersaksi di muka persidangan ini, 3 diantaranya tidak hadir. Tan Paulin tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan sakit, Suwito dan Hari Purnomo tidak bisa hadir tanpa keterangan.
Untuk membuktikan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, Deni Irianto pun menceritakan banyak hal mulai awal mula perkenalannya dengan terdakwa Eunike Lenny Silas, bagaimana awalnya mereka berdua menjalin kerjasama dibidang bisnis hingga akhirnya PT. SLE dan PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) harus bertarung di persidangan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam kesaksiannya di muka persidangan dihadapan majelis hakim, hakim Efran Basuning yang ditunjuk sebagai ketua majelis, JPU, kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya, saksi Deni Irianto menjelaskan ia sudah mengenal terdakwa Eunike Lenny Silas 10 tahun yang lalu.
Awalnya, terdakwa Eunike Lenny Silas dan saksi Deni Irianto menjalin kerjasama dalam bidang interior. Kemudian, di tahun 2006, saksi Deni Irianto dan Eunike Lenny Silas sepakat menjalin kerjasama lagi. Kali ini, kerjasama mereka dibidang jual beli batubara, dibawah payung PT. SLE, dengan daerah penambangan salah satunya di Berau, Samarinda, Kalimantan Timur.
“Saya kemudian melakukan transaksi jual beli batubara dengan Eunike Lenny Silas di PT. ELS. Di PT. ELS, terdakwa Eunike Lenny Silas adalah pemiliknya. Saya tahu-nya jika terdakwa Eunike Lenny Silas sebagai pemilik di PT. ELS karena semua transaksi jual beli dan tanda tangan dilakukan oleh terdakwa sendiri, “ jelas saksi Deni Irianto.
Dalam hal jual beli batubara, lanjut Deni, sudah banyak karena terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Namun yang bermasalah adalah transaksi di bulan Agustus 2012, September 2012 dan Oktober 2012. Waktu itu, Tan Paulin menghubungi terdakwa Eunike Lenny Silas via telepon untuk menawarkan pinjaman batubara. Terdakwa Eunike Lenny Silas akhirnya menyetujui.
“PT. SLE kemudian mengirim batubara ke 2 kapal milik PT. ELS dengan muatan masing-masing 5500 ton di bulan Agustus 2012 sehingga total batubara yang dikirimkan 10.500 ton senilai Rp. 2,5 miliar. September 2012 jumlah batubara yang diserahkan ke PT. ELS adalah 2100 ton, Oktober 2012 jumlah batubara yang diserahkan adalah 420 ton sehingga total keseluruhan batubara yang dipinjamkan adalah 13 ribu ton senilai Rp. 3,5 miliar, “ kata Deni.
Dalam perjanjiannya, lanjut Deni, setelah dipinjam, PT. ELS berjanji akan mengembalikan. Satu minggu kemudian, PT. SLE kemudian menagih. Penagihan pertama dilakukan 9 Agustus 2012. Tanggal 10 Agustus 2012, PT. ELS menjawab melalui email Eunike Lenny Silas, akan menyediakan batubara sesuai dengan jumlah yang diminta PT. SLE.
“Karena ditunggu tidak ada realisasi pengembalian, tanggal 30 Agustus 2012 dilakukan penagihan untuk batubara sebanyak 13 ribu ton. Hari itu juga, PT. ELS menjawab akan menyetujui permintaan PT. SLE. Tanggal 11 September 2012, PT. SLE kemudian mengirimkan email lagi untuk meminta batubaranya. Atas email ini, pihak PT. ELS pun menjawab bersedia untuk mengembalikannya segera. Namun, pengembalian itu tidak juga dilakukan, “ ungkap Deni.
Masih menurut saksi Deni Irianto, Oktober 2012 saksi Deni Irianto kemudian kirim invoice untuk penagihan pengiriman batubara ke 4 tongkang milik PT. ELS. Penagihan ini terpaksa dilakukan karena diketahui batubara milik PT. SLE sudah dibongkar dan sudah dijual ke sebuah perusahaan India milik Mr. Sevi. PT. ELS sudah menerima uang dari penjualan batubara itu.
Dari penagihan 4 tongkang itu, PT. ELS hanya menyelesaikan pembayaran untuk 2 tongkang. Ini terjadi di Oktober 2012. Tanggal 24 Nopember 2012, terdakwa Eunike Lenny Silas membuat surat yang isinya pengakuan hutang sebesar Rp. 3,5 miliar. Karena adanya pengakuan hutang itu, PT. SLE kemudian mengirimkan 4 bilyet giro senilai Rp. 3,5 miliar.
“Nopember 2012, terdakwa Eunike Lenny Silas mengirimkan 4 giro sebagai jaminan pembayaran. Selain itu, terdakwa Eunike Lenny Silas juga membuat surat pernyataan yang isinya akan melunasi hutang-hutangnya hingga 5 Desember 2012. Apabila sampai 5 Desember 2012 tersebut terdakwa Eunike Lenny Silas masih tetap tidak bisa membayar seluruh hutang-hutangnya maka giro yang ada pada kami bisa dicairkan, “ ungkap saksi Deni Irianto
Selain mengungkap transaksi batubara dan penagihannya, saksi Deni Irianto juga mengungkapkan adanya surat pernyataan yang dibuat terdakwa Eunike Lenny Silas. Surat itu diserahkan terdakwa Eunike Lenny Silas tanggal 24 Nopember 2012, melalui email ke PT. SLE. Di email itu, PT. ELS juga menyertakan foto-foto termasuk giro serta batubara yang akan diserahkan ke PT. SLE sebanyak 7200 ton. PT. SLE pun menunggu hingga waktu yang ditentukan.
“Apa yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak ada yang terealisasi hingga akhirnya suatu ketika kami mendapat kabar jika batubara yang katanya akan diserahkan ke kami itu ternyata sudah menjadi milik H. Abidin. Kami pun mencoba meng-cros cek hal itu ke H. Abidin. Dari H. Abidin akhirnya kami ketahui jika batubara tersebut sudah dikuasakan kepadanya untuk diloding karena PT. ELS ada hutang dengan H. Abidin, “ kata saksi Deni Irianto.
Karena batubara sudah diserahkan dan akhirnya diloding H. Abidin, sambung Deni, maka 4 giro pun dicairkan tanggal 28 Desember 2012 di Bank Danamon. Yang mencairkan adalah Mirna, staf accounting PT. SLE. Giro 1 senilai Rp. Rp. 320 juta, giro ke 2 senilai Rp. 608 juta, giro ke-3 senilai Rp. 120 juta dan giro ke-4 senilai Rp. 2,5 miliar. Seluruh BG itu ditandatangani Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. Untuk bisa mencairkan BG itu dilakukan sebanyak 4 kali.
Pada persidangan ini juga terungkap bahwa berdasarkan surat keterangan dari Bank Danamon, 4 BG yang dijaminkan itu ternyata tidak ada dananya sehingga PT. SLE tidak bisa mencairkannya. Karena 4 BG tersebut tidak bisa dicairkan maka kasus ini dilaporkan ke kepolisian. (pay)