surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT Inter Sport Marketing Kalahkan Conrad Bali Hotel & Resort Di PN Surabaya

Dua penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing (PT. ISM) saat bersidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing (PT. ISM) saat bersidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara PT. Inter Sport Marketing (PT. ISM) sebagai penggugat melawan PT. PT. Oriental Indah Bali Hotel sebagai tergugat berakhir dengan kekalahan dipihak tergugat.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang terbuka untuk umum, digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (29/8) itu, PT. Oriental Indah Bali Hotel yang mengelola Conrad Bali  Resort & Spa yang beralamat di Jalan  Pratama  No. 168  Tanjung Benoa- Nusa dua –  Badung – Bali ini dinyatakan bersalah karena menayangkan salah satu pertandingan sepak Piala Dunia 2014 Brazil antara Italia vs Costa Rica tanpa seijin penggugat.

Majelis hakim yang diwakili Hakim Harjanto sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam pertimbangannya mengatakan, PT. ISM dalam hal ini sebagai penggugat adalah pemegang lisensi resmi Piala Dunia 2014 Brazil dari Federation  International de Football Association (FIFA).

Dengan adanya penayangan pertandingan sepak bola antara Italia vs Costa Rica di ruangan reflexion, sebuah restauran yang berada di dalam Conrad Bali Resort and Spa, majelis hakim berpendapat bahwa terhadap penayangan pertandingan sepak bola tersebut tergugat telah bersalah karena tidak mempunyai ijin dari penggugat. Selain itu, penayangan pertandingan sepak bola tanpa ada ijin dari penggugat oleh majelis hakim dianggap pula sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.

Conrad Bali Resort & Spa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak meminta ijin dari PT. ISM atau penggugat, sebab PT. ISM telah melakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan kerjasama dengan FIFA tanggal 5 Mei 2011 dan FIFA untuk Piala Dunia 2014 sebagai pemilik lisensi.

Dua penasehat hukum Conrad Bali Hotel & Spa pada persidangan sebelumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum Conrad Bali Hotel & Spa pada persidangan sebelumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Hakim Harjanto menyatakan, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan kesimpulannya masing-masing pada persidangan tanggal 22 Agustus 2016.

Lebih lanjut Harjanto mengatakan, menimbang, bahwa selanjutnya penggugat dan tergugat melalui kuasanya masing-masing menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan. Untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, sebagaimana bagian yang ikut dipertimbangkan oleh majelis hakim, “ ujar Harjanto membacakan pertimbangannya.

“Mengadili, dalam konpensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya. Tentang pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT ISM dengan FIFA adalah sah, “ ungkap Harjanto saat membacakan putusannya.

Menyatakan, lanjut Harjanto, bahwa penggugat adalah satu-satunya penerima lisensi dari FIFA untuk media rights menyiarkan tayangan Piala Dunia Brazil 2014 di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di ruangan Reflexion pada ruangan Conrad Bali Hotel & Resort tanpa ijin dari penggugat, “ jelas Hakim Harjanto.

Dihadapan kuasa hukum tergugat, kuasa hukum penggugat, dan dua hakim anggota yang menghadiri persidangan dengan pembacaan putusan, hakim Harjanto saat membacakan putusan juga menyatakan menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp. 100 juta.

Selain menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100 juta, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. (pay)

Related posts

Penasehat Hukum Warga Tanjungsari Tuduh Majelis Hakim Class Action Kedua Sudah Terima Suap

redaksi

Sempat DPO, Terduga Jambret Di Taman Paliatif Akhirnya Tertangkap

redaksi

Cari Pelaku Judi Malah Dapat Narkoba

redaksi